Polrestabes Semarang Berhasil Amankan 4 Pelaku Terlibat Tawuran
SEMARANG (Jatengreport.com) - Polsek Semarang Selatan Polrestabes Semarang mengamankan 4 pelajar karena terlibat tawuran antar SMK yang terjadi di depan SMKN 3 Kota Semarang, di Jalan Atmodirono No. 7 A pada Kamis (8/12) Siang.
Sebelumnya viral di media sosial adanya video CCTV yang beredar adanya sekelompok pelajar mengendarai motor dan menyerang SMKN 3 dengan membawa berbagai senjata tajam.
Bahkan, atas serangan tersebut Polisi mendapat laporan adanya korban seorang pelajar SMKN 3 mengalami luka akibat bacokan di bagian punggung sebelah kiri.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Andriyansah Rithas Hasibuan mengatakan atas aksi tawuran tersebut petugas saat ini sudah mengamankan 4 orang pelaku sementara.
Mereka ditangkap dirumah masing-masing, dengan beberapa barang bukti senjata tajam berupa pisau panjang dan dua buah celurit.
"Atas kasus itu, kini petugas sudah menangkap 4 pelaku yakni berinisial RPG (18), MGR (18), SAH (17), dan MT (17). Mereka merupakan pelajar dari SMKN 10 Kota Semarang dan masih duduk dibangku kelas 12," ungkapnya saat memimpin Konferensi Pers di lobi gedung PPA Polrestabes Semarang didampingi Kapolsek Semarang Selatan AKP Indra Jaya dan Kanit Pidum Satreskrim Iptu Andika OS, Jum'at (9/12).
Ia menjelaskan keempat pelaku yang diamankan ternyata bukan yang membacok korban yang melapor ke Polrstabes Semarang.
"Saat ini tim Satreskrim juga masih mencari siapa pelaku yang membacok korban tersebut. Semua bukti sudah kami kantongi, pastinya bisa jadi akan ada tambahan pelaku lainnya mengenai kasus tawuran ini," tandasnya.
Sementara, Kapolsek Semarang Selatan AKP Indra Jaya menambahkan bahwa keempat pelaku ini ditangkap kurang dari 6 jam setelah kejadian.
"Setelah mendapati laporan adanya tawuran di SMKN 3, kami langsung turun dan menyelidiki beberapa bukti rekaman CCTV kemudian para pelaku berhasil kami amankan. Untuk pelaku lainnya, secepat mungkin juga akan kami amankan," tambah Indra.
Sedangkan, salah satu pelaku berinisial MGR mengatakan sebelumnya pada hari Rabu (7/12), sekolahnya juga diserang oleh para pelajar SMKN 3.
Kemudian, ada salah satu alumni yang mengajak untuk menyerang balik sekolah.
"Awalnya memang sekolah kami diserang, kemudian ada salah satu alumni kakak kelas untuk menyerang balik. Saya hanya membonceng, dan tau-tau beneran nyerang balik kesana," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
tag: Polsek Semarang Selatan Polrestabes Se , menyerang SMKN 3 , 4 Pelaku Tawuran