Polisi Diserang Saat Leraikan Tawuran Pemuda di Kaliwungu, Dua Pelaku Diamankan

images

Hukum

Eko Purwanto

10 Mar 2026


KENDAL (Jatengreport.com) — Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar ungkap kasus penyerangan terhadap anggota Polisi sedang bertugas patroli di wilayah Kecamatan Kaliwungu pada Minggu 8 Maret 2026 dini hari.

Petugas yang hendak melerai perkelahian antar sekelompok pemuda di Desa Krajan Kulon Kecamatan Kaliwungu, namun petugas mendapat serangan dari dua pemuda hingga petugas mengalami luka bagian wajah dan kepala. Hal ini disampaikan Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar dalam pres rilis di aula Polres Kendal, Senin (9/3/2026).

Kapolres menjelaskan, bahwa jajaran Polsek Kaliwungu melaksanakan patroli gabungan bersama unsur Forkopimcam Kaliwungu dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

Petugas mendapatkan laporan sekitar pukul 03.30 WIB, di dukuh Tridasari adanya perkelahian sekelompok pemuda. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pemuda tengah berkelahi dan dikelilingi oleh beberapa rekannya.

"Petugas berupaya melerai perkelahian tersebut. Namun situasi justru berubah ricuh ketika salah satu pelaku berinisial A.F. (17) tiba-tiba memukul seorang anggota polisi di bagian pipi kanan hingga terjatuh, " jelas Kapolres.

Kemudian, pelaku lain berinisial M. (20) kembali melakukan pemukulan ke arah belakang kepala korban sebanyak dua kali. Mengetahui anggotanya diserang, Kapolsek Kaliwungu bersama anggota lain berusaha mengendalikan situasi. Namun dalam proses tersebut, petugas juga sempat menjadi sasaran pemukulan oleh para pelaku.

Setelah melakukan penyerangan, para pelaku sempat melarikan diri ke gang-gang di sekitar lokasi kejadian. Meski demikian, salah satu pelaku berinisial A.F. berhasil diamankan petugas dan dibawa ke Polsek Kaliwungu untuk menjalani pemeriksaan.

Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas kembali melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial M. yang masih berada di area sekitar tempat kejadian.

Kapolres Kendal mengungkapkan, bahwa kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa para pelaku tidak terima ketika perkelahian yang mereka lakukan dibubarkan oleh polisi. Selain itu, faktor konsumsi minuman keras juga diduga memicu tindakan agresif yang berujung pada penyerangan terhadap petugas, "ungkap Kapolres Hendry.

Korban yang merupakan anggota kepolisian telah menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan visum serta proses pemberkasan perkara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.

Karena korban merupakan aparat yang sedang menjalankan tugas, ancaman hukuman terhadap pelaku juga dapat diperberat sebagaimana diatur dalam Pasal 470 KUHP baru yang memungkinkan penambahan sepertiga dari pidana pokok.(eko)

tag: berita


BERITA TERKAIT