Mahkota Pertamina Buka Borok Tata Kelola Minyak Pertamina di Hadapan Hakim
Hukum
Tim Jateng Report
07 Apr 2026
JAKARTA (Jatengreport.com) — Sidang dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina kembali mengungkap fakta baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, sebagai saksi kunci dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
JPU Andi Setyawan menyampaikan, keterangan saksi mahkota tersebut menjadi bagian penting dalam menguatkan pembuktian terhadap delapan terdakwa, yakni Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Toto Nugroho.
Dalam persidangan, Nicke memaparkan secara umum mekanisme tata kelola minyak di Pertamina, termasuk implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengamanatkan agar Pertamina memprioritaskan pemanfaatan minyak mentah dalam negeri sebelum memutuskan impor.
Namun, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan. JPU mengungkap bahwa pada 2021 sempat muncul usulan terkait adanya kelebihan (ekses) minyak mentah bagian negara atau BUKO. Padahal, berdasarkan hasil rapat optimasi pada Desember 2021, ekses tersebut dinyatakan tidak ada.
“Minyak tersebut pada akhirnya tetap diekspor ke luar negeri,” ujar Andi.
Tak hanya itu, persidangan juga menyoroti persoalan kompensasi bahan bakar jenis RON 90. JPU mengungkap adanya usulan dari terdakwa Alfian Nasution yang menggunakan formula Pertalite untuk bahan bakar umum. Kebijakan tersebut dinilai bermasalah karena tidak melalui evaluasi mendalam dan berpotensi menyebabkan pembengkakan pembayaran kompensasi.
Di sisi lain, terkait polemik sewa OTM, Nicke menegaskan bahwa selama menjabat, dirinya hanya melanjutkan kontrak-kontrak yang telah berjalan sebelumnya.
Secara keseluruhan, JPU menilai keterangan Nicke Widyawati selaras dengan konstruksi dakwaan yang telah disusun tim penuntut. Kesaksian tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam tata kelola minyak di tubuh PT Pertamina.
Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti lainnya guna mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi yang terjadi.***
tag: berita