Proyek Wahana Wisata Boja Berujung Saling Lapor dan Penetapan Tersangka

images

Hukum

Bintang

05 Mar 2026


SEMARANG (Jatengreport.com) – Sengketa proyek wahana wisata di Boja, Kabupaten Kendal, berbuntut proses hukum saling lapor. Pengusaha berinisial ASA, owner PT SPG, yang sebelumnya melaporkan dugaan penipuan proyek ke Polres Kendal, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan cek kosong yang ditangani Polda Jawa Tengah.

Kuasa hukum ASA, Rahdyan Trijoko Pamungkas, menyatakan perkara bermula dari transfer dana kas bon yang dilakukan kliennya kepada Ir. EW. Sepanjang Desember 2023 hingga Februari 2024, ASA mentransfer total Rp3.990.000.000 ke rekening atas nama Ir. EW di BCA. Transfer dilakukan enam kali melalui sistem perbankan resmi dan tercatat dalam mutasi rekening.

Dana tersebut, kata Rahdyan, diberikan atas permintaan langsung Ir. EW untuk kebutuhan kas bon proyek wahana wisata di Boja.

“Klien kami disampaikan bahwa proyek ini akan menjadi ikon wisata dan berpotensi viral. Bahkan disebut proyek bisa berhenti jika tidak segera dimaksimalkan,” kata Rahdyan usai membuat aduan baru di Mapolda Jateng, Rabu (4/3/2026).

Menurut dia, hingga kini tidak ada laporan pertanggungjawaban tertulis, bukti pembayaran vendor, maupun rekap penggunaan dana yang terverifikasi.

Permintaan tambahan dana muncul pada 15 Maret 2024. Pukul 08.53 WIB, ASA diminta mengirim Rp1.677.500.000. Beberapa jam kemudian, nominal berubah menjadi Rp2.875.223.020. Dalam rincian tersebut tercantum fee kontraktor 10 persen senilai Rp1.197.723.020 tanpa dasar perjanjian tertulis.

Kuasa hukum lainnya, Joko Susanto, menilai perubahan nilai dalam waktu singkat menimbulkan pertanyaan. ASA tidak memenuhi permintaan tersebut karena belum ada transparansi maupun pertanggungjawaban atas dana sebelumnya.

Pada hari yang sama pukul 14.53 WIB, atas permintaan Ir. EW, ASA menerbitkan cek giro Bank BNI senilai Rp2.875.000.000 dengan batas kliring 29 April 2024. Joko menyebut cek diterbitkan sebagai solusi sementara.

“Klien kami sudah mentransfer hampir Rp4 miliar sebelumnya. Cek ini diberikan sebagai win-win solution sambil menunggu laporan resmi,” katanya.

Ia menegaskan penerbitan cek bukan bentuk pengingkaran kewajiban, melainkan bagian dari proses permintaan Ir. EW.

Sebelum batas kliring, pada 27 April 2024 pukul 22.48 WIB, ASA melalui pesan WhatsApp meminta agar cek tidak dicairkan dan dikembalikan. Ia juga menyampaikan akan mengganti pembayaran setelah ada penyelesaian pertanggungjawaban dana sebelumnya. Namun pada malam yang sama muncul permintaan agar cek diganti dengan transfer tunai senilai Rp3.549.217.147.

Menurut Joko, kenaikan nominal tersebut memperkuat dugaan ketidakjelasan dasar perhitungan. Meski telah diminta untuk tidak dicairkan, cek tetap diajukan kliring pada 6 dan 7 Mei 2024 dan dinyatakan kosong karena dana belum tersedia.

"Atas saran pihak bank, klien kami langsung membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) sebagai langkah pengamanan perusahaan. Tentu merupakan tindakan preventif agar instrumen pembayaran tidak disalahgunakan. Namun justru dijadikan dasar laporan pidana,” jelasnya.

Laporan dugaan cek kosong diproses di Polda Jateng. ASA ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan sebelum penahanannya ditangguhkan. Sementara itu, laporan ASA terkait dugaan penipuan proyek masih ditangani Polres Kendal dan Ir. EW telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum menilai kedua perkara tidak dapat dipisahkan karena berakar pada proyek yang sama. Mereka menyebut ASA merupakan pihak yang lebih dahulu melapor karena merasa dirugikan secara finansial.

“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan proporsional. Klien kami mencari keadilan, bukan untuk dikriminalisasi,” tandasnya.

Hingga kini, kedua proses hukum berjalan paralel dan upaya mediasi belum menghasilkan kesepakatan final antara para pihak.***

tag: berita


BERITA TERKAIT