Kejati Jateng Periksa Enam Saksi Kasus Korupsi Pengelolaan Plasa Klaten

images

Hukum

Bintang

22 Jan 2025


SEMARANG (Jatengreport.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam saksi secara maraton, dan diperkirakan total saksi yang akan diperiksa mencapai 30 hingga 35 orang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr.Lukas Alexander Sinuraya,SH MH menyebutkan bahwa proses pemeriksaan terus berlanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

"Penyidik sedang bekerja keras dengan melakukan pemeriksaan maraton untuk mengumpulkan alat bukti yang akan mengarah pada penetapan tersangka," jelas Lukas, Selasa (21/1).

Namun, Lukas tidak merinci siapa saja saksi yang telah diperiksa. Ia hanya mengungkapkan bahwa saksi yang diperiksa meliputi berbagai pihak, termasuk penyewa lapak-lapak di Plasa Klaten.

"Kami akan memeriksa satu per satu penyewa lapak dan menanyakan berapa besar uang yang mereka setorkan. Hal ini akan mengerucutkan siapa saja yang nantinya akan menjadi tersangka," tambahnya.

Kasus ini melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten sebagai pengelola Plasa Klaten sejak tahun 2019, yang diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya. Kejaksaan memperkirakan kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, SH menjelaskan masalah ini bermula ketika Pemkab Klaten mengambil alih pengelolaan Plasa Klaten pada tahun 2019 setelah sebelumnya dikelola oleh PT IGPS selama 25 tahun.

"Sejak pengelolaan oleh Pemkab Klaten pada 2019 hingga 2022, terjadi penyimpangan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah," jelas Arfan.

Menurut Arfan, dalam pengelolaan yang sah, seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang mengikat dengan kerjasama resmi dan pemilihan rekanan melalui lelang terbuka.

Namun, yang terjadi adalah Kepala Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten menunjuk PT MMS secara lisan untuk mengelola plasa, yang kemudian disewakan lagi kepada beberapa pihak ketiga, antara lain PT Matahari Department Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP), dan PT MPP.

Proses penyidikan ini masih berlangsung dan Kejati Jateng berkomitmen untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas penyimpangan yang merugikan negara tersebut.

tag: berita



BERITA TERKAIT