KPK Dalami Peran Ahok dalam Pengungkapan Korupsi LNG Pertamina
JAKARTA (Jatengreport.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina tahun 2011–2014. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun.
"Pemeriksaan dilakukan hari ini di Gedung KPK Merah Putih atas nama BTP," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (9/1).
Ahok tiba di Gedung KPK pada pukul 11.15 WIB. Saat dikonfirmasi, ia membenarkan kehadirannya sebagai saksi terkait perkara tersebut. "Saya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus LNG Pertamina," kata Ahok.
Ahok menambahkan, keterangannya sebagai saksi berdasarkan kapasitasnya sebagai Komisaris Utama Pertamina yang menemukan indikasi dugaan korupsi dalam pengadaan LNG tersebut. "Waktu itu, kami menemukan adanya kejanggalan dan melaporkannya ke Menteri BUMN," ungkapnya.
Dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina sebelumnya telah menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, yang divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Karen terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara, Karen juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar AS, dengan ancaman tambahan dua tahun penjara jika tidak mampu membayar.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Karen dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga meminta uang pengganti sebesar 113,83 juta dolar AS dibebankan kepada perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), mitra pengadaan LNG tersebut.
Pada Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang sama.
"KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Tessa Mahardhika.
Kasus pengadaan LNG ini terus menjadi sorotan karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. KPK berkomitmen mengusut tuntas kasus ini untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sektor energi nasional.
tag: berita