Kejati Jateng Usut Korupsi Pengelolaan Plaza Klaten Rp 10,2 Miliar, Berikut Kronologinya
SEMARANG (Jatengreport.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidus), mulai melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Plaza Klaten, Kabupaten Klaten, pada 2019 hingga 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 10,2 miliar.
Kepala Seksi (Kasi Penkum) Kejati Jateng Arfan Triono, SH mengatakan, kasus ini berkaitan dengan pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten yang digunakan untuk pembangunan Plaza Klaten.
“ Dalam penyidikan tersebut, diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan yang berujung pada kerugian negara,” ujar dia di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (14/1).
Arfan mengungkapkan, kasus ini bermula pada tahun 1989, ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memiliki aset tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Pengelolaan No.1 GS:5265/1992 seluas 22.348 m2, yang terdaftar sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Klaten dengan Kode Barang 12.01.01.05 UPT.I.
“ Tanah tersebut kemudian diserahkan melalui Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Klaten dan PT. Inti Griya Prima Sakti (PT. IGPS) untuk pembangunan Plaza Klaten,” ujar dia.
Menurutnya, perjanjian kerjasama tersebut berlangsung selama 25 tahun dan berakhir pada 22 April 2018, dengan ketentuan bahwa seluruh tanah dan bangunan Plaza Klaten diserahkan kembali kepada Pemkab Klaten setelah masa kerjasama berakhir.
“ Dalam kurun waktu antara 2019 hingga 2022, pengelolaan Plaza Klaten oleh Pemkab Klaten diduga menyimpang dari peraturan yang berlaku,” ujar dia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No.2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Hak Pemanfaatan BMD, pengelolaan seharusnya dilakukan melalui perjanjian sewa yang diikat dengan perjanjian kerjasama, serta pemilihan rekanan harus dilakukan melalui lelang terbuka.
Namun, yang terjadi adalah Kepala Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten saat itu, tanpa prosedur yang benar, menunjuk secara lisan Sdr. Fery Sanjaya dari PT. MMS untuk mengelola Plaza Klaten.
Fery Sanjaya kemudian menyewakan plaza tersebut kepada pihak ketiga, yaitu PT. Matahari Department Store, PT. Pesona Klaten Persada (PKP), dan PT. MPP.
Dalam periode 2019 hingga 2022, total penerimaan dari sewa Plaza Klaten tercatat sebesar Rp14.249.387.533,-, namun hanya sebesar Rp3.967.719.459,- yang disetorkan ke kas daerah.
“ Sisa dana yang tidak disetorkan mencapai Rp10.281.668.074,-, yang diduga merugikan negara, dalam hal ini Pemkab Klaten, sebesar jumlah tersebut,” ungkapnya.
tag: berita