Terancam Disita dan Ditutup, Hotel Aruss Semarang Diduga Dibiayai Judi Online
SEMARANG (Jatengreport.com) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116, Semarang, atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil perjudian online.
Hotel ini diketahui dikelola oleh PT AJP dan dibangun dengan dana yang diduga berasal dari kejahatan tersebut.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa aliran dana pembangunan hotel ini terdeteksi melalui pemeriksaan transaksi keuangan.
"PT AJP menerima dana melalui rekening atas nama FH, yang berasal dari lima rekening berbeda," ungkap Helfi pada Senin (06/01).
Kelima rekening itu, menurut penyelidikan, adalah milik OR, RF, MD, serta dua rekening milik KP. Selain itu, dana juga diperoleh dari penarikan dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh individu berinisial GP dan AS.
Total dana yang terungkap telah mencapai Rp40,560 miliar.
Dana tersebut diduga kuat berasal dari bandar perjudian online, termasuk platform seperti Dafabet, Agen138, dan judi bola.
"Rekening-rekening ini dibuat oleh para bandar judi online untuk menampung hasil perjudian, kemudian dilakukan layering guna menyamarkan asal-usul uang," jelas Helfi.
Layering ini dilakukan dengan cara memindahkan dana dari satu rekening nominee ke rekening nominee lainnya, diikuti dengan penarikan tunai dan penyetoran ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi dengan perjudian online.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss.
Selain menyita hotel, Bareskrim Polri juga memblokir 17 rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi terkait perjudian online. Total transaksi yang diblokir mencapai Rp72 miliar selama periode 2020–2022.
Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mereka juga dikenakan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE, serta Pasal 303 KUHP.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Sejauh ini, pihak-pihak terkait masih berstatus saksi, namun gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan peningkatan status.
"Kami fokus pada kasus TPPU, sedangkan tindak pidana asal terkait judi online akan dirilis secara khusus oleh Dittipidsiber," tambah Helfi.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya dana yang terlibat serta kompleksitas modus operandi yang digunakan.
Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memberikan efek jera terhadap praktik perjudian online yang merugikan masyarakat.
tag: berita