Pemkot Kota Semarang Himbau Masyarakat Tidak Membeli Rumah di Bantaran Sungai

images

Jateng

Tim Jateng Report

10 Jan 2023


SEMARANG (Jatengreport.com) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin menegaskan agar masyarakat Kota Semarang untuk tidak tergiur membeli rumah yang berada di kawasan bantaran sungai, terlebih jika perumahan tersebut dijual dengan harga lebih murah.

Pasalnya bantaran sungai memang tidak diperbolehkan untuk dibangun perumahan karena akan membahayakan masyarakat itu sendiri.

Rumah di bantaran sungai menyebabkan banyak persoalan lingkungan, misalnya banjir yang baru saja terjadi di Perumahan Dinar Indah, Meteseh Kecamatan Tembalang.

“Saya akan mengkampanyekan agar masyarakat jangan lagi-lagi beli rumah di bantaran sungai karena itu bahaya bagi masyarakat yang menghuninya,” kata Iswar, Senin (9/1).

Iswar mencontohkan perumahan Dinar Indah yang baru saja kembali diterjang banjir akibat jebolnya tanggul ini dinilai posisi perumahan lebih rendah dibandingkan tanggul sungai.

Selain itu letak perumahan juga berada di daerah cekungan. Kejadian tersebut, diharapkan Iswar bisa menjadi pembelajaran bagi warga yang lainnya untuk lebih cermat dan selektif dalam memilih rumah hunian.

Tak hanya itu, Iswar menyampaikan jika izin dari ke rumah tersebut bahkan belum lengkap, dan hanya baru memiliki keterangan rencana kota (KRK) saja.

Terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG) sama sekali belum ada.

“Harusnya pengembang mengajukan gambar ke kami. Kami lihat posisi bangunan seperti apa. Kami bisa menghitung air ekstrim yang akan terjadi, posisi ketinggian bangunan, tujuannya itu. Tata kelola air seperti apa. Membebani lingkungan sekitar apa tidak,” tuturnya.

Iswar menegaskan agar para pengembang perumahan bisa mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam menjalankan usaha properti.

Ia juga meminta dinas terkait yang mengurusi perizinan pengembang perumahan untuk lebih ketat lagi, semua perizinan harus lengkap terlebih dahulu sebelum perumahan dibangun.

Ia menyampaikan dengan adanya pengajuan izin artinya pemerintah bisa memberikan saran dna masukan kepada para pengembang sebelum membangun agar tidak merugikan konsumen dan juga lingkungan sekitar.

“Jadi, jangan menganggap izin mempersulit tapi dalam rangka memberikan advice kepada para pengembang agar tidak merugikan lingkungan sekitar, merugikan bagi yang membeli rumah juga. Dinas terkait juga harus tegas, tidak ada istilah pengembang mendapat backing-an dari siapa, kalau tidak sesuai ya jangan keluarkan izin,” pungkasnya.

tag: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang , Iswar Aminuddin



BERITA TERKAIT