Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembacokan di GBL Semarang

images

Hukum

Tim Jateng Report

18 Jul 2023


SEMARANG (Jatengreport.com) - Unit Resmob Polrestabes Semarang membekuk dua tersangka kasus pembacokan hingga mengakibatkan korban tewas bersimbah darah di 
kawasan Kampung Karaoke Rowosari Atas atau Gambilangu (GBL) Kelurahan Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 00.45 lalu.

Diberitakan sebelumnya, korban bernama Agus Priyanto (33)  warga Ngebruk, Mangunharjo, Kecamatan Tugu tewas mengenaskan dengan beberapa luka bacok di tubuhnya.

Atas kejadian itu, dua tersangka yang juga merupakan residivis kasus narkoba yakni bernama Supriyono (34) berperan sebagai pelaku utama dan Imam Surani (30).

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan Imam awalnya mencari korban di lokasi kejadian untuk meminta surat damai atas perkelahian sebelumnya. Saat korban sedang berkaraoke, Imam masuk roomnya dan mengajak korban kedepan.

"Saat diajak ngobrol diluar, korban emosi dan malah mendorong kedua tersangka hingga jatuh keselokan. Adanya hal itu, tersangka Supriyono yang sudah membawa sajam emosi dan melakukan pembacokan terhadap korban. Ia menyabetkan clurit dan mengenai bagian muka sebelah kiri korban," ungkap Wiwit saat Konferensi Pers di Polrestabes Semarang, Kamis (18/7/2023), siang.

Tak sampai disitu, sambungnya, korban lari masuk ke dalam room tiga operator sedangkan pelaku pergi berboncengan dengan saudara Imam menuju ke wisma Toxcity yang jaranya kurang lebih 500 Meter. Ditempat tersebut pelaku mengajak dua orang temanya yang Bernama Febri dan Kukuh untuk diajak ke wisma Love Grild lagi.

"Kemudian mereka kembali ke tempat kejadian, melakukan pembacokan lagi terhadap korban. Salah satu tersangka membacokan celurit ke arah dada korban sehingga mengakibatkan korban tewas seketika di lokasi kejadian," bebernya.

Atas kejadian itu, kedua tersangka disangkakan Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

tag: Pembacokan di GBL Semarang



BERITA TERKAIT