Direktur RSA Tegaskan Kasus RSA Bukan Konspirasi Militer, Ini Soal Moral Hukum
Hukum
Tim Jateng Report
23 Okt 2025
SEMARANG (Jatengreport.com) – Pengadilan Tipikor Semarang pertengahan Oktober ini mulai menyidangkan Kasus Korupsi Pembelian Lahan PT Rumpun Sari Antan (RSA) – Yardip di Cilacap.
Namun di tengah masih jalannya proses persidangan, diwarnai munculnya postingan-postingan konten di media sosial yang menampilkan salah satu saksi, YZ yang dinilai membangun narasi dengan dugaan fetakompli.
YZ yang dalam keterangannya di persidangan menerima aliran dana sebesar Rp 18 miliar ini sengaja membuat unggahan di media sosial dengan menyerang berbagai pihak diantaranya para perwira tinggi TNI AD, termasuk Panglima TNI.
Hal ini membuat Direktur PT RSA, bereaksi untuk meluruskan dengan mengungkap fakta sebenarnya.
YZ ini menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya diperiksa sebagai saksi dugaan Tindak Pencucian Uang .
Kasusnya bermula dari pembelian tanah seluas 700 hektare oleh PT Cilacap Segara Arta (CSA), BUMD milik Pemkab Cilacap dari PT Rumpun Sari Antan.
Tanah ini dibayar lunas antara tahun 2023-2024, namun PT CSA tak dapat menguasai tanah tersebut. Atas kasus ini kejaksaan menetapkan mantan Direktur RSA berinisial ‘ANH’, mantan Pj Bupati Cilacap ‘AM’ dan Komisaris PT CSA ‘IZ’ sebagai tersangka dan masih memeriksa sejumlah saksi termasuk ‘YZ’ yang mengaku menerima aliran dana senilai Rp 18 miliar.
Isdianarto Aji Wibowo selaku Direktur PT RSA menampik tuduhan YZ yang diviralkan melalui medsos bahwa ada keterlibatan sejumlah nama perwira tinggi dalam kasus ini.
“Ini sudah ngawur, sebab selama saya menjabat sebagai Direktur karena direktur yang lama terlibat dalam kasus korupsi ini, tidak ada sedikit pun campur tangan dari Panglima TNI, Wakil Panglima bahan pejabat Kodam IV Diponegoro. Saya meyakini ini bentuk kepanikan dari saksi sebagai buntut terbukti menerima aliran dana yang diduga sebagai bentuk pencucian uang. Lalu mereka membangun narasi seolah ada keterlibatan dengan para jenderal. Ini semata-mata untuk mencari perhatian pada publik dan pembunuhan karakter,” ungkap Indinarto, Kamis (23/10/2025) dalam keterangan persnya di Pengadilan Tipikor Semarang.
Isdianarto Aji Wibowo menyampaikan ini karena merasa perlu meluruskan pernyataan-pernyataan yang menyesatkan yang ditayangkan di beberapa media sosial oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk membangun opini guna mengaburkan proses hukum persidangan tindak pidana korupsi yang kini sedang berproses di Pengadilan Tipikor Semarang.
Pihaknya tak ingin kasus yang tengah disidangkan ini dikacaukan oleh opini publik, meski dirinya yakin persidangan akan tetap berjalan seabagaimana mestinya.
“Masyarakat kami minta untuk tidak terprovokasi dan berasumsi dari narasi-narasi yang dibangun melalui unggahan media sosial. Para perwira tinggi di jajaran TNI AD ini justru mendorong proses hukum agar berjalan transparan tanpa campur tangan. Sebab dalam kasus ini telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar,” tambah Isdinarto.
“Kasus ini murni tindak pidana korupsi atas pembelian aset PT RSA oleh PT Cilacap Segara Arta (CSA). Tim Pidsus melakukan penyelidikan awal menemukan indikasi korupsi. Peristiwa pembelian aset oleh PT CSA ini menjadi atensi publik dan LSM Lokal Cilacap karena berbarengan dengan permohonan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) oleh masyarakat, dan obyek yang dibeli ini adalah obyek yang sama dengan yang diajukan TORA, sehingga menjadi viral di beberapa media.
Dalam kasus ini juga ada temuan pembelian dengan menggunakan APBD Kabupaten Cilacap. Bahkan dalam persidangan pertama, terbukti uang pembayaran dari PT CSA ke RSA mengalir kembali kepada pihak-pihak terkait,” ujar Dirut PT RSA.
Isdinarto juga mengungkakan pihak Pemkab Cilacap melakukan pencabutan gugatan perkara perdata dikarenakan gugatan tersebut diajukan oleh Pemkab Cilacap yang diinisiasi oleh oknum Pejabat Bupati yang terlibat dalam dugaan tipikor, dan dicabut oleh Pemkab Cilacap setelah Bupati Cilacap yang baru dilantik dengan alasan Pemkab Cilacap menghormati proses hukum pidana korupsi yang telah berjalan dan naik ke penyidikan waktu itu.
Direktur PT RSA, mengatakan bahwa saat ini proses hukum dan proses peradilan sudah berjalan. Proses persidangan terbuka untuk umum. Masyarakat dan media diperkenankan untuk hadir, menyaksikan bahkan meliput jalannya persidangan.
Dalam fakta-fakta persidangan, telah diungkap tindak pidana korupsinya beserta saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan.
Akan jauh lebih baik dan pasti, mengikuti proses hukum dan proses persidangan yang sedang berjalan. Bukan menebar isu-isu sesat, cenderung tendensius sarat dengan kepentingan tertentu.
“Sekali lagi saya meminta masyarakat kritis mengikuti persidangan dan pemberitaan media daripada komentar dan narasi yang besliweran di media sosial. Para tokoh masyarakat dan ulama juga bisa memberikan pandangannya secara konstruktif dengan memperhatikan fakta persidangan,” tutup Isdinarto.
tag: berita