Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembalakan Liar di Wilayah Mijen Semarang

images

Hukum

Tim Jateng Report

18 Jul 2023


SEMARANG (Jatengreport.com) - Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap dua orang bernama Muhammad Zainal Asiqin (58) dan Iskandar (48) atas kasus pembalakan liar di wilayah sabuk hijau di Waduk Jatibarang, Mijen, Kota Semarang.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan pembalakan liar itu terjadi pada periode 28 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 lalu. Ia menyebut, aksi ilegal itu berhasil diungkap pada Januari 2023 lalu.

"Dua tersangka berhasil menebang 512 pohon sengon di sisi timur dan sisi barat Bendungan Jatibarang," ungkap Wiwit dalam sesi Konferensi Pers, Selasa (18/7).

Lebih lanjut ia menuturkan tersangka Zainal merupakan orang yang meyakinkan penebang pohon sudah mengantongi izin melakukan penebangan.

Sedangkan, tersangka Iskandar merupakan warga setempat mengkoordinasi warga menandai pohon-pohon akan ditebang.

"Tersangka Zainal Asiqin berperan meyakinkan petugas lapangan Bendungan Jatibarang dan para pekerja untuk melakukan pemotongan pada tanggal 22 Desember 2022. Sedangkan tersangka Zainal menyerahkan uang kepada tersangka Iskandar untuk membantu menandai pohon sengon yang akan dilakukan penebangan," bebernya.

Berdasaraka  keterangan, sambungnya, Zainal diberi Rp150 juta untuk mengurus izin di lokasi penebangan oleh seorang bernama Adel alias Karmo (DPO).

Namun, izin belum dikeluarkan pohon-pohon di sana sudah ditebang. Permohonan pertama juga sudah pernah ditolak oleh BBWS Pemali-Juana bertanggungjawab atas waduk itu.

"Tersangka Adel nekat melakukan pemotongan tersebut karena merasa telah menyerahkan uang Rp150 juta kepada tersangka Zainal," pungkas Wiwit.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 68 huruf a UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Saya Air jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 70 huruf a UUN No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air atau setidak-tidaknya Pasal 363 ayat 1 huruf d KUHP.

Adapun ancaman Pidana penjara paling singkat tiga tahun atau paling lama sembilan tahun dan denda paling sedikit Rp5 Miliar dan paling banyak Rp15 Miliar.

tag: Pembalakan Liar



BERITA TERKAIT