PN Kendal Vonis Mati Bersyarat Terdakwa Pembunuhan Baladiva Nisrina

images

Hukum

Eko Purwanto

05 Feb 2026


KENDAL (Jatengreport.com) - Pengadilan Negeri Kendal bacakan putusan Perkara tindak Pidana Pembunuhan dengan terdagwa Muhammad Gunawan yang sudah menghilangkan nyawa korban Balladiva Nisrina Maheswari warga Kedungsuren Kaliwungu Selatan, Rabu (4/02/2026).

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal, Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini berawal dari Terdakwa Muhamad Gunawan Bin Rochmani pada hari Senin Tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 08.30 Wib telah menghilangkan nyawa Korban Baladiva Nisrina Maheswari.

"Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan motif Terdakwa tidak terima dan merasa sakit hati dengan keputusan Sdri Baladiva Nisrina Maheswari yang tidak mau diajak untuk kembali menjadi pacar terdakwa, " kata Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona.

Lanjutnya, Terdakwa membawa sebilah pisau dari rumah yang disimpan didalam tas lalu mendatangi rumah Korban Baladiva Nisrina Maheswari di Dkh Tunggakrejo Rt. 001 Rw. 006 Ds. Kedungsuren Kec. Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal.

"Korban Baladiva Nisrina Maheswari tetap menolak sehingga terdakwa marah dan langsung mengambil pisau dari dalam tas lalu ditusukan ke bagian perut korban sebanyak 6 kali hingga pisau menancap diperut dan tidak bisa dicabut hingga Korban Baladiva Nisrina Maheswari mengalami luka dan meninggal dunia, "jelasnya.

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada tanggal 14 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Muhamad Gunawan.

Dengan mempertimbangkan cara perbuatan terdakwa yang sadis, akibat yang ditimbulkan, keresahan masyarakat dan duka mendalam keluarga korban serta hal-hal yang memberatkan sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Penasihat Hukum memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun atau putusan lain yang seadil-adilnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Muhamad Gunawan sebagaimana dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang kitab undang-undang hukum pidana.

JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun

Sementara Kepala Kejaksaan melalui Seksi Intelijen Sangat Siahaan S. H menegaskan komitmennya untuk melaksanakan tugas penuntutan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi kepastian hukum serta rasa keadilan.(ek)

tag: berita


BERITA TERKAIT