Korupsi Fasilitas Kredit, Kejati Jateng Tahan Pegawai Bank BUMN Cabang Kutoarjo
Hukum
Bintang
26 Nov 2025
SEMARANG (Jatengreport.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) resmi menahan seorang pegawai bank BUMN berinisial TPN, yang bertugas di Kantor Cabang Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
Ia diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan fasilitas perbankan yang merugikan negara lebih dari Rp 4,25 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan TPN ditahan setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait modus yang dijalankan sepanjang tahun 2024.
“Penahanan dilakukan pada Selasa, 25 November 2025,” ujar Lukas dalam keterangannya, Rabu (26/11).
Dalam penyidikan, TPN yang bertugas sebagai Petugas Operasional Kredit (POK) diduga memanfaatkan kelemahan sistem internal untuk melakukan penarikan fasilitas pinjaman nasabah tanpa persetujuan.
Tidak hanya itu, TPN juga ditengarai mendebet dana simpanan milik sejumlah nasabah secara ilegal.
“TPN diduga menarik pinjaman dan mendebet rekening simpanan nasabah tanpa izin sepanjang tahun 2024,” jelas Lukas.
Aksi tersebut menimbulkan kerugian signifikan bagi bank BUMN tempatnya bekerja, dengan total mencapai Rp 4.253.280.000.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan TPN sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Jateng menegaskan bahwa penindakan kasus seperti ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas sektor perbankan.
“Kami berkomitmen menindak setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merusak kepercayaan publik,” tegas Lukas.
TPN saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Kelas II A Semarang dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.***
tag: berita