Bea Cukai Semarang Bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Semarang Musnahkan Hampir 4 Juta Batang Rokok Ilegal
Hukum
Bintang
24 Okt 2025
SEMARANG (Jatengreport.com) – Dalam rangka pelaksanaan Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP) Lingkup Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Bea Cukai Semarang bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Semarang memusnahkan hampir 4 Juta batang rokok ilegal pada Rabu, 22 Oktober 2025. Pemusnahan ini merupakan bagian dari program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum, dan juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat tentang bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal.
Dasar pelaksanaan pemusnahan adalah Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara a.n. Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor S-201/MK/KN.4/2025 tanggal 10 September 2025 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, menjelaskan bahwa sejak Januari sampai dengan Oktober tahun 2025, pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 167 kali penindakan. Sebagai upaya untuk memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana cukai, selama tahun 2025 sebanyak 10 kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dengan jumlah tersangka 13 orang. Dari 10 kasus tersebut, sebanyak 7 berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (P-21). Dan telah diserahterimakan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Tahap 2).
Sebelum kegiatan hari ini, Bea Cukai Semarang juga telah bersinergi dengan Pemerintah Kota Semarang melakukan pemusnahan BKC ilegal pada tanggal 19 Agustus 2025. Barang Hasil Penindakan (BHP) yang dimusnahkan berasal dari penindakan tahun 2024-2025, lebih dari 7 juta batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merek, 9 ribu liter MMEA, dan 225 gram TIS. Nilai barang ditaksir mencapai 11,3 Milyar dan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar 8,2 Milyar. Selanjutnya Bea Cukai Semarang juga akan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Demak untuk melakukan pemusnahan serupa.
Kegiatan pemusnahan kali ini akan dilaksanakan di dua lokasi yang berbeda, yaitu pemusnahan secara simbolis di Alun-alun Bung Karno Ungaran, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang dan dilanjutkan pemusnahan keseluruhan rokok ilegal di PT Global Enviro Nusa yang beralamat di Kawasan Industri Terboyo L/3A, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kode Pos 50118. BHP yang dimusnahkan kali ini berjumlah 3.969.730 (Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh) batang rokok ilegal jenis SKM dengan berbagai merk. Nilai barang yang ditaksir mencapai Rp5.895.049.050,- (Lima Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Empat Puluh Sembilan Ribu Lima Puluh Rupiah). Sedangkan kerugian negara mencapai Rp3.841.170.293,- (Tiga Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) yang meliputi kerugian dari sektor cukai, PPN Hasil Tembakau, maupun pajak rokok. Seluruh barang ilegal ini telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan peruntukannya untuk dimusnahkan berdasarkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Nantinya, BKC ilegal akan dimusnahkan dengan proses insinerasi, yaitu proses pembakaran secara termal pada suhu tinggi sampai 1.200 derajat celcius. Pemusnahan ini merupakan bagian dari visi PT Global Enviro Nusa dalam menjaga dan melindungi lingkungan hidup sebagai dampak positif untuk kehidupan yang lebih baik. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Semarang periode Februari sampai dengan April tahun 2025. Total terdapat 42 SBP, hasil dari penindakan baik yang dilakukan secara mandiri maupun melalui operasi bersama dengan Pemerintah Daerah di wilayah kerja Bea Cukai Semarang.
Dari hasil penindakan, terdapat indikasi modus pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka yaitu : 1. Menjual/menawarkan BKC Hasil Tembakau yang tidak dilekati pita cukai; 2. Mengangkut BKC Hasil Tembakau yang tidak dilekati pita cukai. Modus tersebut telah melanggar aturan pasal 54 dan pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pemusnahan sepenuhnya menggunakan DBHCHT Pemerintah Kabupaten Semarang sebagai bagian dari Program Kerja Pemanfaatan DBHCHT Kabupaten Semarang yang telah ditetapkan sebelumnya, bersama dengan Bea Cukai Semarang. Selain pemusnahan BKC ilegal, Bea Cukai Semarang dan Pemerintah Kabupaten Semarang juga melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada para perangkat desa, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum lainnya, melalui sosialisasi baik secara tatap muka, sosialisasi melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, maupun menggandeng influencer lokal untuk menyebarkan ajakan Gempur Rokok Ilegal. Selain itu, dilaksanakan pula pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal melalui aplikasi Siroleg dan operasi pemberantasan bersama, yang terdiri dari Bea Cukai, Satpol PP, APH penegak hukum lainnya seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan.
“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam upaya memberantas peredaran BKC ilegal. Dengan langkah ini, kami berharap dapat meningkatkan pertumbuhan industri rokok yang resmi, memberikan perlindungan masyarakat dari bahaya rokok ilegal, dan tentunya mendorong kesejahteraan masyarakat melalui DBHCHT yang diterima,”ujar Syuhadak, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang.
Rangkaian Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan ini menjadi bukti nyata semangat Bea Cukai dalam menjalankan amanat pengawasan dan pelayanan publik. Bea Cukai Semarang menegaskan komitmen untuk mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal dengan cara tidak mengonsumsi rokok ilegal, ikut berperan aktif memberikan pemahaman kepada teman, kerabat, tetangga terkait ciri-ciri rokok ilegal dan terakhir mari berpartisipasi aktif melaporkan adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar ke kantor bea cukai terdekat.
tag: berita