Terlilit Hutang, Seorang Ibu Jual Bayi Kandungnya

images

Hukum

Tim Jateng Report

18 Jul 2023


SEMARANG (Jatengreport.com) - Unit PPA polrestabes semarang mengamankan seorang ibu berinisial HI (29) warga bekasi karena tega menjual bayi kandungnya yang masih berusia 14 hari.

Karena terlilit hutang, wanita tersebut menjual bayinya seharga Rp. 30 juta kepada wanita berinisial AP (39) warga Mranggen Demak dengan transaksi bertemu di Hotel Tugu, Semarang pada (11/7/2023), lalu.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan kasus ini bermula ketika HI pada 15 Juli 2023 menyerahkan diri ke Polrestabes Semarang dan mengaku telah menjual anaknya untuk membayar hutang.

"Alasan tersangka ini melaporkan dirinya sendiri agar anaknya yang telah dijual kepada orang lain itu dikembalikan. Tersangka menyesal dan takut kepada suaminya yang tak tahu keberadaan kabar anaknya. Lalu tersangka mencoba menghubungi pembeli untuk meminta bayinya secara paksa," ungkap Wiwit dalam sesi jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023).

Lebih lanjut ia menuturkan pembeli bayi yang merasa sudah memiliki bayi itupun langsung memblokir nomor ibu korban karena diminta untuk mengembalikan bayinya. Lalu tersangka HI melaporkan dirinya sendiri ke pihak kepolisian agar pembeli itu dapat diketahui keberadaanya.

"Selain itu, suami tersangka berinisial R juga melaporkan perlakuan istrinya ke pihak kepolisian. Polrestabes Semarang yang menerima laporan itu langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan kedua tersangka. Akibat peristiwa itu korban menjadi terpisah dari ayah kandung dan tidak mendapat asi dari tersangka (HI, ibu kandung),” ungkapnya.

Sementara, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang, AKP Ni Made Sriniri menambahkan kedua tersangka ini tidak terancam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ibu kandung korban dan pembeli hanya disangka undang-undang perlindungan anak. Untuk eskploitasi belum bisa dibuktikan. Kita terapkan undang-undang perlindungan anak,” tambahnya.

Disisi lain, ibu kandung korban mengaku nekat menjual anaknya karena terlilit setoran arisan kepada peserta. Karena sangat membutuhkan uang, ia pun langsung memposting anaknya di media sosial dengan dalih adopsi anak.

“Setelah bertemu dengan pembeli, saya pulang ke Bekasi lalu saya menyesali mau anak saya balik saya coba hubungi AP tapi kontak saya diblokir. Tapi uangnya sudah saya pakai 25 juta tapi saya minta anak saya kembali. Uangnya saya pakai buat bayar setoran arisan ke peserta karena pengelolanya kabur,” ucapny.

Sedangkan tersangka AP mengaku memang berniat untuk membeli anak karena belum memiliki momongan. Dirinya yang mengetahui postingan HI pun langsung menghubunginya untuk segera melakukan transaksi.

“Saya memang adopsi karena belum memiliki momongan. Anak ini memang sudah saya niati untuk diasuh,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka Pasal yang diterapkan yakni 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

tag: Ibu Jual Bayi



BERITA TERKAIT