Kasus Tewasnya Tahanan di Polres Banyumas, 4 Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
SEMARANG (Jatengreport.com) - Polda Jateng menetapkan empat oknum polisi sebagai tersangka terkait meninggalnya seorang tahanan Polres Banyumas pada beberapa pekan yang lalu.
Diketahui, Kasus kematian tahanan Polresta Banyumas berinisial OK (28) itu terjadi pada 2 Juni 2023 lalu. Kala itu, OK yang merupakan tersangka kasus curanmor ditangkap aparat Polresta Banyumas pada 18 Mei.
Korban kemudian dinyatakan sakit hingga harus dilarikan ke RSUD Margono Seokarjo untuk menjalani perawatan. Namun pada 2 Juni, OK dilaporkan meninggal dunia dengan sejumlah luka di bagian kepala.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah empat oknum tersebut terbukti melanggar hukum saat menegakan hukum. Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ini terjadi saat proses penangkapan korban.
“Pada saat proses penangkapan, ada empat anggota yang terbukti melakukan tindak pidana entah memukuli dan lain wujud perbuatannya. Kita dalami dalam berkas perkara untuk sidang. Hari ini sudah dilakukan penahanan,” ungkap Luthfi dalam sesi jumpa pers di Mapolda Jateng, Senin (17/7/2023), pagi.
Pihaknya menyebut sampai saat ini ada 11 oknum yang dilakukan pemeriksaan. Rinciannya empat terkait pelanggaran disiplin dan tujuh terkait kode etik. Diantara tujuh yang melanggar kode etik, empat oknum yang terancam pidana ini dijerat pasal pengeroyokan.
“Anggota, ada 11 anggota terlibat. Dilakukan pemeriksaan anggota, empat anggota disiplin dan tujuh orang terkait kode etik. Dalami kembali empat orang anggota karena masuk ranah pidana,” bebernya.
Terkait pelanggaran para oknum, sambungnya, antara lain lalai karena tidak mengawasi tahanan sehingga terjadi pengeroyokan.
"Jadi ada lalai, tidak mengawasi tahanan. Kode etik tidak sesuai peraturan perundangan," jelasnya.
Sebanyak 10 tahanan di sana juga sudah ditetapkan tersangka. Luthfi menjelaskan proses hukum 10 tahanan yang melakukan pengeroyokan itu sudah selesai tahap satu dan menunggu ke tahap dua.
"Sepuluh orang tahanan dalam sel sudah tahap satu (lengkap berkas) nunggu tahap dua (pelimpahan berkas ke kejaksaan)," tutup Luthfi.
Disisi lain, Kapolda mengimbau kepada anggota polisi agar tidak melanggar hukum dalam penegakkan hukum. Luthfi juga menjelaskan tim khusus dibentuk untuk menangani kasus tewasnya tahanan bernama OK itu.
"Sudah warning ke jajaran. Polda jateng tegakkan hukum tapi tidak boleh tinggalkan hukum dengan melanggar hukum," tegasnya. (Angga)
tag: Polda Jateng , polda jateng , Polda Jateng , Polda Jateng , Polda Jateng , Polda Jateng , Polda Jateng , Polda Jateng