Tarif Parkir Dugderan Tidak Wajar, Dishub Kota Semarang Segera Tindak Tegas!
SEMARANG (Jatengreport.com) - Masyarakat keluhkan adanya pemungutan parkir tidak sesuai dengan harga normal, hal ini terjadi di kawasan Pasar Dugderan, Kota Semarang.
Keluhan tersebut dikarenakan bea parkir motor di kawasan Pasar Dugderan yang berada dekat di Jalan KH Agus Salim, ditarik oleh juru parkir diduga ilegal sebesar Rp 5.000 itu dengan alasan adanya pelaksanaan tahunan event Pasar Dugderan.
Seperti halnya, Yusuf, warga Semarang Timur mengeluh tarif parkir di Pasar Dugderan sangat mahal.
"Parkirnya mahal banget, ya tahu ada event. Tapi jangan ditarik Rp 5 ribu juga. Yang wajar-wajar saja kalau mau nariki parkiran, "keluh Yusuf, Jumat (17/3) petang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan pihaknya siap akan menindaklanjuti keluhan warga soal tarif parkir di seputar gelaran Pasar Dugderan dengan ditarik sebesar Rp 5.000.
"Nanti kita cek dulu ya. Saya akan terjunkan anggota untuk menindaklanjuti, "terang Endro.
Sebagai informasi, tarif parkir di Kota Semarang sudah tercatat dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum.
Dalam peraturan itu menyebut, jika tarif untuk roda dua Rp 2 ribu dan roda empat Rp 3 ribu. Kemudian untuk roda enam Rp 15 ribu.
Pasar malam ini digelar di sekitar kawasan Alun-alun Pasar Johar mulai Jumat (10/3) hingga 22 Maret mendatang.
Setelah tiga tahun tidak digelar, Pasar Dugderan disambut antusias oleh masyarakat hingga pedagang, masyarakat berharap pihaknya bisa menangani aksi pungutan ilegal ini.
tag: DISHUB KOTA SEMARANG , Tarif Parkir Dugderan Tidak Waja