Tersangka MRC Diduga Sembunyikan Aset Korupsi di Garasi Mewah Jakarta Selatan
JAKARTA (Jatengreport.com) — Tim Penyidik pada Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejaksaan Agung menyita lima unit mobil mewah yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2012 hingga 2017.
Penyitaan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, di area parkir lantai Ground (G) Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara No. 19, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Seluruh kendaraan mewah yang diamankan diduga kuat merupakan hasil dan/atau sarana tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sama pada periode 2018–2023, dengan tersangka berinisial MRC.
Kelima kendaraan yang disita meliputi, 1 unit Mini Cooper putih tipe Countryman, 1 unit Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT, 1 unit Mercedes-Benz Maybach S 500 hitam, 1 unit Mercedes-Benz S 450 hitam dan 1 unit Mercedes-Benz C 63 AMG hitam.
“Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025, keduanya tertanggal 4 Agustus 2025,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Selasa (5/8).
Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses pembuktian perkara korupsi yang diduga menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara melalui pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh Pertamina dan entitas terkait.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menelusuri dan menindak seluruh aset hasil kejahatan guna memulihkan kerugian negara dan memastikan penegakan hukum yang berkeadilan.
tag: berita