Mantan Pejabat LPEI dan Direktur PT KHP Ditahan, Aspidus Lukas : Kredit Fiktif Rugikan Negara Rp81,3 Miliar

images

Hukum

Tim Jateng Report

15 Jul 2025


SEMARANG (Jatengreport.com) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp81,3 miliar.

Penahanan dilakukan usai penyidik mengantongi bukti keterlibatan mereka dalam pencairan kredit bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank.

Ketiga tersangka tersebut adalah DSD, mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II LPEI (2013–2019), JAS, eks Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta (2014–2018), dan HP, Direktur PT Kemilau Harapan Prima.

Sementara itu, satu tersangka lain, DS—yang pernah menjabat sebagai Relationship Manager di LPEI Wilayah Surakarta (2014–2017), mengajukan ulang jadwal pemeriksaan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr.Lukas Alexander Sinuraya, mengungkapkan perkara ini bermula dari pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT Kemilau Harapan Prima pada kurun waktu 2016 hingga 2018. Penyidikan menemukan bahwa pengajuan kredit tersebut tidak layak dan menggunakan dokumen palsu atau tidak sah.

“Namun proses pemberian kredit tetap berjalan karena ada peran aktif dari pejabat-pejabat di internal LPEI yang seharusnya melakukan mitigasi risiko,” kata Lukas kepada wartawan di Semarang.

Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan ekspor justru tidak digunakan sebagaimana mestinya. Tersangka HP diduga memakai dana tersebut untuk keperluan pribadi dan tidak memenuhi kewajibannya dalam pelunasan utang.

“Sudah diberikan perpanjangan waktu pun tetap tidak dibayar. Ini memperkuat indikasi adanya niat jahat sejak awal,” ujarnya.

Dugaan Kerja Sama Terselubung

Penyidik meyakini bahwa proses pencairan kredit itu merupakan hasil kolusi antara pihak swasta dan pejabat internal LPEI. Tersangka HP disebut menjalin kesepakatan dengan DS, JAS, dan DSD untuk memperlancar pencairan dana.

“DS dan JAS diketahui mengusulkan pembiayaan, lalu DSD menyetujui pencairan meski mengetahui perusahaan pemohon tidak layak secara administratif dan finansial,” paparnya.

Padahal, sesuai mandatnya, LPEI hanya boleh menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha yang memiliki potensi ekspor dan kelayakan kredit yang memadai. Dalam kasus ini, semua prinsip kehati-hatian dikesampingkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

" Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas I Semarang," ungkapnya.

Kejati Jateng memastikan proses hukum akan dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hingga kini, tim penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa lebih lanjut tersangka DS yang belum ditahan.

tag: berita



BERITA TERKAIT