Kejari Kendal Tetapkan Sekdes Kertosari Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Keuangan Desa TA 2023
Kendal (Jatengreport.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Kertosari, Kecamatan Singorojo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Kertosari Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejari Kendal Lila Nasution mengatakan, Penyidik Kejari menemukan dua alat bukti yang cukup, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kendal bahwa Sekretaris Desa Kertosari ditetapkan sebagai tersangka korupsi keuangan Desa.
âSekdes Tiwi diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai verifikator keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya Pasal 5 ayat (3) huruf c Permendagri Nomor 20 Tahun 2018,â jelas Kejari Kendal, Lila Nasution, Kamis (26/6/2025).
Selain itu Sekdes melancarkan aksinya dengan menyusun bukti pertanggungjawaban APBDes yang tidak benar, tanpa melalui proses verifikasi keabsahan sebagaimana mestinya.
Kajari Kendal mengungkapkan bahwa, Tindakannya diduga berperan dalam memuluskan praktik penyimpangan dana desa yang sedang diselidiki.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, "tandas Kajari Kendal Lila Nasution.
Penyidik Kejari Kendal telah melakukan penahanan terhadap PM selama 20 hari ke depan, mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2025.
Tersangka, dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang setelah dinyatakan sehat dan layak ditahan berdasarkan pemeriksaan medis di RSUD Kabupaten Kendal.(*)
tag: berita