Disbudpar Kota Semarang Terus Lacak Arsip Bangunan Bersejarah yang Tersimpan di Belanda
SEMARANG (Jatengreport.com) - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang terus melacak arsip bangunan bernilai sejarah Kota Semarang.
Dalam hal ini, Disbudpar menggandeng tim cagar budaya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara untuk saat ini, dinas tersebut bersama tim cagar budaya itu masih tahapan kajian bangunan bersejarah di Ibu Kota Jawa Tengah.
“Pelacakan ini adalah untuk memperkuat sektor wisata yang ada. Selain itu, kita mengkaji ini karena butuh database tentang bangunan cagar budaya. Misalnya, bangunan yang masuk cagar budaya, ataupun bangunan cagar budaya yang sudah hilang,” ujar Kepala Disbudpar Kota Semarang, R. Wing Wiyarso, Jumat (13/1).
Wing menjelaskan, pihaknya melakukan pemetaan dan pendataan ulang yang melibatkan tim ahli cagar budaya ini mendapatkan kendala. Yakni manuskrip atau catatan soal sejarah Semarang lebih banyak disimpan di museum Kota Leiden, Belanda.
Dari permasalahan itu, dinasnya langsung berkomunikasi dengan Plt Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Hasilnya, kata Wing, Plt Wali Kota Semarang akan berkoordinasi dengan Kemendikbud untuk menggali data di Leiden.
Kemungkinan, lanjutnya, sistemnya akan kerjasama dengan Museum Leiden untuk menggali data ataupun dokumen tentang Kota Semarang lewat Kemendikbud.
“Harapannya akan ada akses ke Museum Leiden Belanda. Sebab di sana birokrasinya susah, misal kasus Kota Bogor, dari data tiga ribu sejarah Pajajaran, dari sana hanya dapat tiga foto saja,” ucap Wing.
Wing menilai, jika ada manuskrip ataupun data dari Belanda akan memudahkan segi penataan bangunan cagar budaya.
Hal ini berkaitan dengan usaha Pemkot untuk merevitalisasi kawasan Semarang lama, yakni Kota Lama, dan Kampung Melayu. Bukan tidak mungkin, kata Wing, ke depan program ini akan merambah ke Pecinan dan Pekojan.
Sementara, ia menyampaikan terkhusus Kota Lama akan direvitalisasi dengan anggaran sebesar Rp 30 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Terkait hal ini, Disbudpar juga gencar sosialisasi kepada warga ataupun pemilik bangunan yang diduga masuk dalam kategori cagar budaya, agar bisa dilestarikan.
“Kami minta pemilik bangunan yang belum terdata ini konsultasi dengan tim ahli cagar budaya, karena ada kaidahnya terkait UU Cagar Budaya. Selain itu kita juga sedang mencari referensi, bangunan mana yang belum menjadi cagar budaya,” imbuh Wing.
Menanggapi hal itu, sejarawan Kota Semarang Tri Subekso menilai positif adanya rencana pelacakan arsip bangunan bernilai sejarah Kota Semarang yang dilakukan oleh Disbudpar dan tim cagar budaya Kemendikbud.
Subekso juga menilai berkaitan rencana pelacakan tersebut sangat penting untuk ‘dijual’ ke wisatawan. Hal itu jika ingin menjadikan daerah yang berjuluk “Kota Lumpia” sebagai kawasan tujuan wisata sejarah dan budaya.
“Mau enggak mau kita berhubungan data-data secara arkeologi dan kesejarahan yang harus dicari di Belanda. Memang agak sulit mencari sumber-sumber di sini setelah di tahun 1950 semua arsip di gedung Papak terbakar usai adanya kericuhan. Satu-satunya cara ya cari ke Belanda,” pungkas Tri Subekso, Jumat petang.