Awal Tahun, 62 Narapidana Lapas Semarang Peroleh Asimilasi Dirumah
SEMARANG (Jatengreport.com) - Mengawali tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali memenuhi hak narapidana untuk mendapatkan program asimilasi dirumah, Jumat (06/01).
Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji menyebutkan bahwa program asimilasi ini merupakan tindak lanjut dari Permenkumham nomor 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan HAM nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVIDd-19.
Sebanyak 62 (enam puluh dua) narapidana yang beruntung mendapatkan program asimilasi karena memenuhi syarat substantif dan administratif. Mereka minimal telah menjalani setengah masa pidana tidak lewat dari tanggal 30 Juni 2023.
"Asimilasi tidak diberikan pada narapidana yang termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. Seperti korupsi, narkotika, terorisme dan kejahatan transnasional lainnya," jelas Tri Saptono.
Selain itu, juga bukan merupakan residivis, pembunuhan pasal 339-340 KUHP, pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, kesusilaan pasal 285-289 KUHP dan perlindungan anak pasal 81-82 UU No. 23 Tahun 2002.
"Selama menjalani program asimilasi di rumah, narapidana wajib mengikuti tata tertib dan wajib lapor absensi kepada petugas Balai Pemasyarakatan yang menanganinya,” lanjut Kalapas.
Walaupun dinyatakan sudah bisa menghirup udara luar, akan tetapi narapidana belum sepenuhnya bebas. Mereka harus berkelakuan baik, apabila melakukan pelanggaran maka SK dapat dicabut dan akan kembali menjalani pidana di lapas.
Dolly, salah satu narapidana yang mendapatkan program asimilasi dirumah mengungkapkan wujud syukurnya bisa bebas lebih awal.
“Senang sekali, berkah di awal tahun 2023 saya bisa berkumpul kembali dengan keluarga dirumah dan pelajaran buat saya untuk selalu berhati-hati lagi serta menahan emosi,” ungkap terpidana penganiayaan vonis 1 tahun 10 bulan tersebut.
tag: Narapidana Lapas Semarang