Pencalonan Anggota DPD, Bawaslu Jateng Ajak Masyarakat Ikut Awasi Prosesnya
SEMARANG (Jatengreport.com) – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng meminta masyarakat ikut partisipasi dalam mengawasi pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng telah selesai menerima persyaratan dukungan dari para bakal calon DPD. Tercatat ada 12 bakal calon yang persyaratan dukungannya diterima.
KPU Jawa Tengah telah melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan tersebut sejak 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023. Kemudian, para pengawas pemilu di Jawa Tengah akan melakukan proses pengawasan dalam tahapan ini.
Sesuai dengan ketentuan, seorang calon DPD harus memenuhi syarat dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. Di Jateng, syarat minimal dukungan bakal calon (balon) DPD sebanyak 5.000 pendukung.
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jateng, Diana Ariyanti menuturkan masyarakat bisa mengecek apakah namanya tercatut sebagai pendukung salah satu balon DPD.
Masyarakat bisa mengaksesnya melalui aplikasi yang sudah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aplikasi tersebut bisa dibuka di website dengan alamat link: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.
Di link tersebut, warga bisa memasukkan NIK masing-masing. Jika Anda bukan pendukung bakal calon DPD, maka akan muncul tulisan ‘Anda tidak terdaftar sebagai pendukung bakal calon DPD manapun’.
“Jika nama anda disebut sebagai pendukung bakal calon DPD, tapi nyatanya tidak pernah memberikan dukungan syarat ke bakal calon DPD maka bisa menyampaikan laporan melalui posko pengaduan yang dibuka Bawaslu,” ujar Diana, Kamis (5/1).
Bawaslu Jateng, lanjutnya, juga membuka posko aduan. Posko pengaduan diperuntukkan bagi siapapun yang merasa tidak pernah menjadi pendukung bakal calon DPD. Namun namanya dicatut sebagai pendukung bakal calon DPD.
“Posko pengaduan ini dibuka di Bawaslu Jawa Tengah dan Bawaslu 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Masyarakat bisa mengecek apakah namanya terdaftar sebagai pendukung bakal calon DPD atau tidak,” pungkasnya.
Dia menambahkan laporan bisa disampaikan ke kantor Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota atau kantor Panwaslu masing-masing kecamatan. Kantor Bawaslu Jawa Tengah ada di Jalan Papandayan Nomor 1 Semarang. Selain itu, Bawaslu di Jawa Tengah juga menyediakan laporan melalui online.
“Laporan secara online bisa diakses melalui link: https://s.id/aduanbawaslujateng. Adapun alamat kantor dan laporan online bisa dilihat di media sosial Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota,” imbuhnya.
tag: Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu)