04 Nov 2026 | Jawa Tengah
Jatengreport
Hukum

Kawal Kepastian Hukum Kasus Irjen Sofyan, Kuasa Hukum Sambangi Kejati Jateng

Bintang 04 Nov 2026
Kawal Kepastian Hukum Kasus Irjen Sofyan, Kuasa Hukum Sambangi Kejati Jateng

SEMARANG (Jatengreport.com) – Penanganan kasus dugaan perusakan rumah Irjen Pol. Sofyan yang menyeret tersangka berinisial BS dan kontraktor berinisial AP memasuki tahap krusial. Tim kuasa hukum Irjen Pol. Sofyan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Selasa (3/11/2026), untuk mengawal kepastian hukum atas berkas perkara tersebut.

Kuasa hukum Irjen Pol. Sofyan, Bangkit Mahanantyo, mengatakan pelimpahan berkas perkara tahap pertama telah dilakukan pada 27 Oktober 2026. 

Dengan demikian, Kejaksaan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau dikembalikan kepada penyidik.

Bangkit menyebut ketentuan dalam KUHP baru mengatur koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan secara lebih terperinci, termasuk mekanisme penanganan berkas perkara.

“Artinya dapat kita maknai tahap satu sudah selesai. Inilah dampak dari adanya KUHP baru, pemakaian KUHP baru di dalam Pasal 58 sampai dengan 60 sudah dijelaskan mengenai koordinasi antara Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan,” ujar Bangkit.

Ia menegaskan, 3 November 2026 menjadi batas akhir bagi kejaksaan untuk menyampaikan sikap terhadap berkas perkara yang telah dilimpahkan tersebut.

“Pasal 61 KUHP baru itu diatur mengenai limitatif waktu, limitatif waktu yang dipunya oleh Kejaksaan apakah berkas dianggap lengkap sehingga bisa P-21 atau dikembalikan lagi adalah selama tujuh hari. Tanggal 27 Oktober berkas dilimpahkan, artinya hari ini adalah hari terakhir Kejaksaan menyatakan sikap,” tegasnya.

Dalam kunjungan tersebut, tim kuasa hukum juga berkoordinasi langsung dengan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejati Jateng. 

Koordinasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara, mulai dari keterangan saksi hingga barang bukti, telah diteliti secara menyeluruh.

Pihaknya berharap Kejati Jateng segera menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Dengan begitu, proses hukum dapat berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Selain mengawal proses pidana, Bangkit turut memaparkan perkembangan sejumlah perkara perdata yang melibatkan pihaknya dengan pihak lawan.

Ia mengklaim, pihaknya telah memenangkan lima gugatan perdata yang terdiri atas tiga gugatan yang diajukan pihak lawan dan dua gugatan yang diajukan oleh pihaknya. Meski demikian, salah satu perkara saat ini masih dalam proses kasasi.

“Gugatan perdata kita 5-0 menang. Tiga kali Beni yang gugat, kita menang semua, dua kali kita gugat, kita menang, saat ini masih kasasi,” tambah Bangkit.

Selain itu, upaya praperadilan yang diajukan pihak lawan untuk menggugat penetapan status tersangka juga disebut telah ditolak oleh pengadilan.

Dengan perkembangan tersebut, tim kuasa hukum berharap penanganan perkara pidana dapat segera memperoleh kepastian hukum dan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.***

-
Bagikan

Berita Terkait