05 Nov 2026 | Jawa Tengah
Jatengreport
Hukum

Polres Kendal Ungkap Pembunuhan Mayat Terborgol di Brangsong, Lima Tersangka Diamankan

Eko Purwanto 05 Nov 2026
Polres Kendal Ungkap Pembunuhan Mayat Terborgol di Brangsong, Lima Tersangka Diamankan

KENDAL (Jatengreport.com) – Polres Kendal mengungkap kasus pembunuhan terhadap Donna Nuzulul Aditya, yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terborgol di sebuah gedung kosong di Jalan Raya Desa Kebonadem, Kecamatan Brangsong. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi sakit hati salah satu tersangka terhadap korban, disertai niat untuk menguasai harta benda milik korban.

Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy mengungkapkan, lima tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kendal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini melibatkan lima orang tersangka yang kini telah kami amankan di Mapolres Kendal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kesigapan anggota kami,” ungkap Ratna dalam konferensi pers di Ruang Posko Polres Kendal, Rabu (4/11/2026).

Ratna menjelaskan, tersangka utama berinisial SP diduga menjadi inisiator pembunuhan tersebut. SP disebut menyimpan dendam terhadap korban akibat persoalan pribadi di masa lalu.

Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban dan para tersangka diketahui merupakan teman dekat. Mereka sempat berkumpul di depan sebuah ruko kosong di sisi utara Masjid Sekopek, Kecamatan Kaliwungu.

Dalam pertemuan tersebut, korban dan para tersangka mengonsumsi minuman keras bersama hingga larut malam.

“Korban DN dianiaya secara bersama-sama oleh kelima tersangka hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dibawa dan dibuang ke gedung kosong di wilayah Brangsong,” jelas Ratna.

Selain mengungkap dugaan pembunuhan, polisi juga menemukan sejumlah barang milik korban yang diduga diambil para pelaku. Barang tersebut berupa satu unit handphone Vivo Y20 dan sepeda motor Honda Vario warna abu-abu tahun 2019 dengan nomor polisi H 5609 BDD.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang disertai atau diikuti tindak pidana lain, serta Pasal 479 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Para tersangka disangkakan Pasal 458 Ayat (3) KUHP serta Pasal 479 Ayat (1) KUHP,” ungkap AKBP Ratna.

Polisi selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka di hadapan hukum. (eko)

-
Bagikan

Berita Terkait