Skandal Kredit Fiktif Bank DKI Semarang, Kejati Tahan Tiga Tersangka Kerugian Rp2,7 Miliar

images

Hukum

Bintang

09 Sep 2025


SEMARANG (Jatengreport.com) – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank DKI Cabang Semarang tahun 2023. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jateng Nomor: Prin 05/M.3/Fd.2/02/2025 tanggal 18 Februari 2025 jo Prin 17/M.3/Fd.2/09/2025 tanggal 09 September 2025 jo Prin 18/M.3/Fd.2/09/2025 tanggal 09 September 2025.

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni TW (pengguna dana kredit atas nama enam debitur), EYK (Wakil Pimpinan Cabang Bank DKI Semarang/pemutus kredit mikro), dan DBF (Relationship Manager Kredit Retail).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, SH, dalam keterangan persnya menjelaskan, kasus ini bermula saat tersangka TW mengajukan kredit ritel senilai Rp4 miliar pada pertengahan 2023. Namun, permohonan itu tidak disetujui pihak bank.

“Selanjutnya, TW atas saran DBF mengajukan kredit mikro dengan menggunakan enam nama orang lain sebagai debitur, masing-masing sebesar Rp500 juta dengan total Rp3 miliar. Proses pencairan kredit tersebut disetujui oleh EYK selaku Wakil Pimpinan Cabang dan pemutus kredit mikro,” ujar Arfan, Selasa (9/9).

Menurut Arfan, seluruh proses pencairan dikendalikan oleh TW, mulai dari membawa enam debitur ke bank, menandatangani akad kredit, hingga mengambil buku tabungan, ATM, dan slip pencairan. Uang hasil pencairan seluruhnya dikuasai oleh TW.

“Dalam proses pengajuan kredit, syarat usaha dan jaminan agunan yang digunakan tidak benar. Bahkan, nilai appraisal jaminan tanah dan bangunan dinaikkan agar sesuai plafon kredit. Semua persyaratan ini difasilitasi oleh TW bersama DBF dan bagian kredit mikro,” jelasnya.

Akibat kredit macet, Bank DKI Cabang Semarang mengalami kerugian sekitar Rp2,71 miliar. Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung mulai 9 September 2025 hingga 28 September 2025.

“TW ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang, sedangkan EYK dan DBF ditahan di Lapas Kelas I Semarang,” pungkasnya.

tag: berita



BERITA TERKAIT