THR 2026 Wajib Cair H-7, Disnakertrans Jateng Siagakan Satwasker di 6 Wilayah

images

Jateng

Tim Jateng Report

05 Mar 2026


BANYUMAS (Jatengreport.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pengawasan ketat terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Pengawasan dilakukan dengan mengaktifkan Posko THR di Kantor Disnakertrans Jateng serta enam Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan Posko THR beroperasi mulai 2 hingga 31 Maret 2026. Layanan dibuka langsung di kantor pada jam kerja, serta melalui kanal daring seperti LaporGub, Siladu (Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan) Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan WhatsApp di nomor 081919524945 untuk aduan serta 082230376218 untuk konsultasi.

Menurut Aziz, kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang ditindaklanjuti melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Ia menegaskan, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah menginstruksikan agar perusahaan menunaikan kewajiban membayar THR tepat waktu. Selain itu, jajaran Disnakertrans diminta menyampaikan informasi secara luas dan merespons keluhan pekerja dengan cepat.

“Prinsipnya, pemerintah hadir (untuk memastikan perusahaan) memberikan kesejahteraan dalam konteks hari raya, yang dibayarkan sekali dalam setahun,” ujarnya, saat ditemui, Rabu (4/3/2026).

Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu kali gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional.

Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap berhak atas THR apabila hubungan kerja berakhir dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya.

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, jumlah perusahaan di Jawa Tengah mencapai 263.832 dengan total sekitar 2.497.000 pekerja yang berhak menerima THR.

Aziz mengingatkan perusahaan agar tidak melanggar ketentuan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan hingga tertulis.

“Jika nota pemeriksaan pertama dan kedua diabaikan, dapat dikenakan sanksi lain,” tegasnya.

Pada 2025, tercatat sekitar 100 aduan terkait pembayaran THR. Dari jumlah tersebut, Pemprov Jateng menyelesaikan 92 kasus, sedangkan 8 kasus lainnya belum tuntas karena kondisi perusahaan yang mengalami kendala seperti pailit.

Dalam pengawasan THR tahun ini, Pemprov Jateng juga menggandeng 35 pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan kepatuhan perusahaan di seluruh wilayah.

Sementara itu, Human Resources Development PT Selalu Cinta Indonesia, Ari Munanto, menyatakan pihaknya telah menyiapkan pembayaran THR bagi sekitar 18.000 karyawan, bahkan dilakukan lebih awal dari ketentuan.

“Pada 5 Maret seluruh THR sudah kami siapkan untuk kurang lebih 18.000 karyawan. Bahkan untuk karyawan lama, nilainya bisa lebih dari satu kali gaji,” ujarnya.
 

tag: berita


BERITA TERKAIT