Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap
JAKARTA (Jatengreport.com) - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hakim Agung Gazalba terlibat dalam dugaan korupsi yang dilakukan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Gazalba dan Sudrajad menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Sudrajad Dimyati menangani kasasi perkara perdata. Sementara, Gazalba menangani kasasi perkara pidana KSP Intidana.
Galzaba diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis kasasai sesuai keinginan salah satu pihak KSP Intidana.
Kisruh di tubuh KSP Intidana sudah dimulai sejak awal tahun 2022. Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka melaporkan salah seorang pengurus Intidana Budiman Gandi Suparman atas dugaan pemalsuan akta.
Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Budiman tidak bersalah. Kemudian pihak Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Heryanto memerintahkan Yosep dan Eko untuk menemui 'orang dalam' yang merupakan kepaniteraan MA bernama Desy Yustria. Dalam prosesnya, ada kesepakatan pemberian uang sebesar 202.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi.
MA akhirnya meluluskan permohonan kasasi Heryanto dan lalu menjatuhkan hukuman 5 tahun kepada Budiman.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, penetapan Gazalba sebagai tersangka dugaan suap dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup.
"KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, Gazalba Saleh," kata Karyoto.
Ia juga menyatakan dua bawahan Gazalba ikut terseret dalam kasus suap ini, yakni Hakim Yustisial Prasetio Nugroho yang juga merupakan Panitera Pengganti dan Asisten Gazalba, serta staf Gazalba bernama Redhy Novarisza.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Hakim Agung Gazalba belum ditahan. Sejauh ini baru menahan Prasetio dan Redhy. Prasetion ditempatkan di rumah tahanan KPK gedung Merah Putih. Sementara, Redhy di Rutan Kanling C1 gedung ACLC KPK.
Para tersangka yang menerima suap, yaitu Gazalba Saleh, Prasetio, Redhy, Akmal dan Desy akan dikenakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Para pemberi suap Heryanto, Yosep dan Eko akan dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
tag: pengadilan negeri semarang , hakim agung , gazalba saleh , ksp intidana