Tarif Ojol Akan Diatur Gubernur Sesuai Tuntutan Asosiasi Driver

images

Ekonomi

Ronald

30 Nov 2022


JAKARTA (Jatengreport.com) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri (PM) Pasal 11 Nomor 12 Tahun 2019 tetang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Isinya adalah memberikan kewenangan terhadap Gubernur menetapkan Biaya Jasa Atas dan Biaya Jasa Bawah Ojek Online (Ojol).

Revisi PM Pasal 11 Nomor 12 Tahun 2019 tersebut merupakan salah satu tuntutan Asosiasi Pengemudi Ojek Online.

"Memang salah satu tuntutan kami Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia yang pada bulan September 2022 mengajukan kepada pemerintah agar tarif ojek online diatur oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov)," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono.

Harapannya adalah agar setiap provinsi memiliki tarif yang berkeadilan bagi pengguna jasa layanan Ojol serta bagi pengemudi.

"Setiap daerah memiliki daya beli atas jasa layanan Ojol yang berbeda-beda, jadi dengan diatur daerah, maka tarif yang akan diterbitkan provinsi diharapkan akan lebih dapat diterima masyarakat pada provinsi tersebut," jelas Igun.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno mengatakan revisi juga dilakukan pada Pasal 13 dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019.

Dalam aturan yang baru, Gubernur juga akan menyosialisasikan pedoman biaya jasa penggunaan sepeda motor yang dilakukan dengan aplikasi.

"Kemudian gubernur melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai biaya jasa atas dan bawah," kata Hendro.

Belum ada kejelasan mengenai kapan akan diberlakukan Peraturan Menteri yang baru tersebut.

tag: ojol , ojek online , asosiasi pengemudi ojek online , kemenhub



BERITA TERKAIT