Lagi, Kejati Jateng Tahan Mantan Kabid Perdagangan DPKUKM Koruspi Plaza Klaten Rp10,2 Miliar

images

Hukum

Tim Jateng Report

23 Jun 2025


SEMARANG (Jatengreport.com) - Kasus  korupsi pengelolaan bangunan Plaza Klaten terus bergulir, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menahan mantan Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten berinisial DS atau Didik Sudiarto. Penahanan tersangka dilakukan, setelah dihari yang sama tersangka ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan bangunan Plaza Klaten tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp10,2 miliar.

Dari pantauan, tersangka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB. Dia tampak mengenakan rompi tahanan dengan kondisi tangan terborgol.

"Kami menahan tersangka DS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa Plaza Klaten tahun 2019 sampai 2023," kata  Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng,  Arfan Triono didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jateng Leo Jimmy Agustinus, Senin (23/6).

Menurutnya, bangunan Plaza Klaten merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten. Aset itu sempat dikerjasamakan dengan salah satu perusahaan swasta selama 25 tahun dan berakhir 2018.

Mulai 2019, aset tersebut kembali dikelola Pemkab Klaten. Sayangnya terjadi penyimpangan, di mana pengelolaan aset tidak dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Pemanfaatan Plaza Klaten seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa dan pemilihan rekanan melalui lelang terbuka. Namun, saat itu pejabat dinas menunjuk secara langsung rekanan, yakni PT MMS.

Dalam kurun waktu 2019 02022, penerimaan kas daerah dari penyewaan Plaza Klaten seharusnya mencapai Rp14,2 miliar. Namun, nyatanya yang disetor hanya Rp3,9 miliar, sehingga terdapat kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar.

Peran tersangka DS selaku Kabid Perdagangan turut bekerja sama dengan Kepala DPKUKM berinisial BS sudah meninggal dunia untuk menunjuk PT MMS sebagai pengelola Plaza Klaten.

Tersangka DS sejak awal memberikan fasilitas kepada pimpinan PT MMS dan mengkomunikasikan dengan para pejabat Pemkab Klaten.

Selain  itu, tersangka DS juga menerima fasilitas berupa biaya rapat di berbagai tempat untuk membahas permohonan PT MMS. Ia juga menerima uang saku yang dilarang menurut aturan.

"Tersangka menerima uang saku dari bervariasi sekitar Rp1 juta dan Rp10 juta," ujarnya.

tag: berita



BERITA TERKAIT