Yustiana Servanda Bersikeras Bukan Penyebab Pemalsuan Akta
SEMARANG (Jatengreport.com) - Merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan pemalsuan akta nomor 13 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Mutiara Arteri Property (PT. MAP), Notaris Demak, Yustiana Servanda SH, MKn, beberkan kekecewaanya yang ditetapkan sebagai terdakwa, dalam persidangan beragendakan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (17/3/2025).
Dalam pledoi pribadinya, Yustiana, beranggapan profesinya sebagai notaris selama 20 tahunnya justru dirusak dengan labelling sebagai notaris pembuat akta palsu oleh dr. Setiawan, Siswa Sandjaja Chandra, Michael Setiawan dan Ade Teguh Chandra. Padahal ia selama ini sudah membela martabat dan menjaga reputasi sebagai notaris yang selama 20 tahun selalu di jaga dan sudah 3 tahun ini reputasi dan nama baiknya sebagai notaris dirusak.
"Mereka (Setiawan, Siswa Sandjaja Chandra, Michael Setiawan dan Ade Teguh Chandra) telah saya bantu membuat akta 23 Desember 2020 No. 13,14,15,16. Usia akta no. 13 sudah dua tahun waktu dimasalahkan sebagai akta palsu oleh Michael Setiawan, jadi sangat janggal,"kata Yustiana Servanda, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Novrida Diansari.
Yustiana menegaskan, tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Michael Setiawan. Bahkan ia baru bertemu dalam persidangan saat dihadirkan sebagai saksi. Ia juga merasa aneh karena Michael dalam persidangan menyuruh membatalkan akta nomor 13, sehingga terdakwa beranggapan saksi paham dan sadar terkait keberadaan akta tersebut. Dengan demikian ia merasa Michael Setiawan sadar saksi memang benar-benar paham akta itu ada.
"Sudah bisa dilihat maksa kasus ini, bukan karena saya membuat akta palsu, tapi karena pelapor dan ayahnya mempunyai agenda tersendiri yang tidak saya ketahui yang tujuannya adalah membatalkan Akta nomor 13,"tandasnya.
Yustiana menegaskan, dirinya tidak mempunyai hubungan hukum dengan Michael Setiawan dalam proses pembuatan akta, termasuk penandatanganan akta nomor 13 karena Michael Setiawan berada di Australia waktu pembuatannya. Menurutnya nama Michael Setiawan tertulis di akta nomor 13 karena digunakan Ade Teguh Chandra yag mengaku sebagai kuasa lisan dari Michael Setiawan dan digunakan dr Setiawan dan Ade Teguh Chandra dalam keputusan rapat PT MAP.
"Seharusnya apabila Michael Setiawan keberatan namanya tercantum di akta no. 13, secara jelas terdakwa yang tepat dalam perkara ini adalah Setiawan, Siswa sanjaya Chandra dan Ade Teguh Chandra, bukan malah saya,"tandasnya.
Kuasa hukum Yustiana, Evarisan, menambahkan, tanpa KTP (kartu tanda penduduk) dan NPWP (nomor pokok wajib pajak) atas nama Michael Setiawan. Kliennya sebagai notaris juga tidak dapat memasukan nama Michael Setiawan di akta nomor 13. Maka dari itu apabila Michael Setiawan tidak terima, atas penyalahgunaan dokumen KTP dan NPWP tersebut. Pihak yang seharusnya dilaporkan adalah Setiawan. Bukan kliennya.
"Sebab pekerjaan notaris bersifat pasif, notaris tidak bisa berinisiasi membuat akta untuk kepentingan sendiri untuk digunakan sendiri oleh Notaris dan terbukti akta nomor 13 dibuat untuk kepentingan Setiawan dan Siswa Sanjaya Chandra membuat akta jual beli saham no. 14,15,16. Apa keuntungan klien kami ? Bayaran cuma Rp 3,5 juta tidak sepadan dengan resiko membuat akta palsu,"bebernya.
Pihaknya meminta jaksa seharusnya menggali motif dari Michael Setiawan dan dr Setiawan yang melaporkan kliennya membuat akta palsu, bukan mengkriminalisasi notaris. Ia beranggapan perkara tersebut preseden buruk bagi notaris seluruh Indonesia, yang berpotensi kedepan bisa saja jadi tersangka, apabila akta yang telah di tanda tangan dan telah berusia dua tahun, dilaporkan sebagai akta palsu dengan alasan waktu tanda tangan tidak tahu isi akta yang ditanda-tangan.
"Klien kami harus diberikan keadilan. Akta yang dibuat sudah baik akta no. 13,14,15,16 telah di tanda tangan dengan sempurna bukan akta palsu atau akta berisi keterangan palsu,"tandasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum, Lilik Andriyanto dan M Agus secara bergantian, dalam amar tuntutannya meminta majelis hakim yang memeriksa perkara untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Yustiana Servanda selama tiga tahun, dikurangi masa tahanan. Penuntut umum juga meguraikan terdakwa tidak mengenal Michael Setiawan dan tidak konfirmasi terlebih dahulu yang bersangkutan terlebih dahulu.
"Telah ada bukti yang cukup, bahwa Yustiana dalam membuat akta RUPSLB itu melanggar hukum,"kata jaksa dalam amar tuntutannya.
tag: berita