Undip Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan Usai Kasus Pengeroyokan Mahasiswa
Jateng
Bintang
05 Mar 2026
SEMARANG (Jatengreport.com) – Seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) berinisial Arnendo (20) diduga menjadi korban pengeroyokan oleh puluhan mahasiswa satu jurusan di sebuah rumah kos kawasan Bulusan, Tembalang, Kota Semarang, pada 15 November 2025 malam. Korban mengalami luka berat dan kini menjalani pemulihan serta cuti kuliah akibat trauma.
Arnendo merupakan mahasiswa Jurusan Antropologi Sosial, Fakultas Ilmu Budaya angkatan 2024. Peristiwa ini mencuat ke publik setelah beredar luas di media sosial, bersamaan dengan tudingan dugaan pelecehan seksual yang diarahkan kepada korban.
Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik Undip, Dr. Nurul Hasfi, menegaskan kampus tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya peristiwa kekerasan dalam bentuk apa pun. Universitas menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, laporan dugaan pelecehan seksual yang ditujukan kepada korban juga tengah diproses sesuai mekanisme yang berlaku di kampus.
“Universitas berkomitmen menindaklanjuti secara serius melalui prosedur yang berlaku, serta memberikan pendampingan dan perlindungan kepada pihak korban pelecehan seksual,” tegasnya.
Penasihat hukum korban dari LBH Petir Jateng, Zainal Petir, menyebut pengeroyokan bermula saat korban diundang datang ke sebuah kos di Jalan Bulusan Utara Raya sekitar pukul 22.00 WIB dengan alasan membahas rencana acara musik kampus.
Setibanya di lokasi, korban disebut langsung didesak mengakui dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi junior berinisial Uca.
Menurut Zainal, kliennya telah menjelaskan bahwa insiden tersebut hanya candaan, yakni menarik tangan untuk mengajak makan bersama dalam konteks kegiatan tim sukses pemilihan ketua himpunan mahasiswa jurusan.
Perdebatan sekitar satu jam kemudian berubah menjadi kekerasan pada sekitar pukul 23.00 WIB. Seorang mahasiswa semester 6 diduga memulai pemukulan, disusul puluhan mahasiswa lain secara bergantian.
Korban disebut dipukul dan ditendang berulang kali. Ia juga dilaporkan diludahi, disundut rokok, dan ditusuk jarum pentul. Hanger, batang kayu, dan gesper disebut digunakan untuk memukul bagian kepala korban. Leher korban bahkan sempat diikat menggunakan ikat pinggang.
“Penganiayaan berlangsung sampai sekitar pukul 04.15 WIB atau setelah azan subuh terdengar,” ungkap Zainal.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami patah tulang hidung, gegar otak, dan gangguan saraf mata kiri. Ia sempat dirawat di RS Banyumanik 2 sebelum dirujuk ke RS Bina Kasih Ambarawa hingga 21 November 2025.
Trauma fisik dan psikologis membuat korban memilih mengambil cuti kuliah.
Menanggapi dugaan aksi main hakim sendiri tersebut, pihak Undip menyatakan penyesalan dan memastikan penanganan internal dilakukan.
“Terkait dugaan tindakan penganiayaan dan main hakim sendiri, universitas sangat menyesalkan kejadian tersebut dan akan menindaklanjuti secara serius dan komprehensif,” tegas Nurul.
Undip telah membentuk Tim Kode Etik untuk mengawal proses pemeriksaan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Universitas menghormati dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan, serta akan terus memantau agar berlangsung objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.
tag: berita