Izin Impor Bermasalah, Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka Korupsi
JAKARTA (Jatengreport.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta, Selasa (29/10) malam.
Selain Tom bersama pihak swasta berinisial CS juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, peran CS adalah Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan penyelidikan terhadap kasus Rom Lembong dimulai pada Oktober 2023 silam, dan penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 yang dikeluarkan pada 3 Oktober 2023.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, terkait impor gula yang berlangsung di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.
“Kami telah melanjutkan proses hukum ini dengan serius untuk memastikan keadilan ditegakkan,” kata Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, dalam keterangan pers yang disampaikan ke media.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal dari rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015 yang menyatakan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor.
Namun, pada tahun yang sama, tersangka mantan Menteri Perdagangan TTL, memberikan izin Persetujuan Impor (PI) untuk 105.000 ton gula kristal mentah kepada PT AP tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi dengan instansi terkait.
Selanjutnya, pada bulan Januari 2016, tersangka menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional, yang seharusnya dilakukan oleh BUMN.
PT PPI kemudian membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta untuk mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih, meskipun izin impor seharusnya hanya berlaku untuk BUMN.
Kerugian Negara
Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar, yang merupakan nilai keuntungan yang seharusnya diterima oleh negara/BUMN.
Gula yang diimpor dijual dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 13.000 per kilogram.
Kedua tersangka kini ditahan untuk 20 hari ke depan. Tersangka TTL akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara tersangka CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat,” tutup Harli Siregar.
Kasus ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi dan memastikan penggunaan anggaran negara secara transparan dan akuntabel.
tag: berita