Geger! Hasyim Asyari Dipecat dari KPU Terkait Skandal Asusila
JAKARTA (Jatengreport.com) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keputusan ini diambil setelah DKPP menyimpulkan bahwa Hasyim Asyari terlibat dalam kasus asusila yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Menurut DKPP, Hasyim Asyari melanggar integritas dan moralitas sebagai penyelenggara pemilu dengan perbuatannya yang tidak senonoh.
Putusan ini merupakan langkah tegas DKPP dalam menjaga kehormatan dan kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.
" Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Diketahui, Kasus ini bermula dari aduan wanita berinisial CAT kepada DKPP yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024.
Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum atau pemilu karena dituduh telah melakukan perbuatan asusila pada CAT.
Majelis sidang DKPP dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pengadu, yaitu CAT. Selain itu, DKPP meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.
tag: berita