September 2022, Satresnarkoba Polrestabes Semarang Tangkap 20 Tersangka dari 16 Kasus
SEMARANG (Jatengreport.com) – Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil menangkap 20 tersangka dari 16 kasus selama bulan September 2022.
Dari 20 tersangka, 14 orang ditetapkan sebagai pengedar dan enam orang sebagai pengguna. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sabu seberat 48,68 gram, ganja 35,25 gram, dan alat bantu edar narkoba, seperti timbangan, plastik klip dan lain-lain.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan ada satu kasus menonjol, yakni ditangkapnya dua kurir bernama Suroso (46), warga Jepara dan Wawan Kukuh S (45), warga Pati dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 gram.
“Dua tersangka tersebut ditangkap Depan Cafe Conver Corner Jl Basudewo Kelurahan Bulustalan Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, pada (3/9), sekitar pukul 16.30 WIB,” ungkap Ardi didampingi Kasatresnarkoba, AKBP Edy Sulistyanto saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (7/10).
Ardi menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya kecurigaan petugas yang sedang melakukan patroli di Jl Basudewo, Semarang yang melihat ada mobil Xenia warna putih berhenti di seberang SD N Bulustalan, dengan gerak-gerik mencurigakan.
Kemudian petugas membututi mobil tersebut. Setelah berjalan kurang lebih 30 meter, tepatnya di depan Cafe Conver Corner, Jl Basudewo, petugas menghentikan mobil tersebut dan menyuruh orang yang ada di dalam mobil untuk keluar.
“Namun perintah tersebut tidak didengarkan, sebaliknya pengemudi mobil tersebut justru menabrakan mobil ke petugas yang ada di depannya hingga sepeda motor dan petugas terlindas di bawah mobil tersebut. Petugas akhirnya memberikan tindakan tegas dengan memberikan tembakan ke salah satu pelaku,” bebernya.
Menrut dia, para pelaku juga sempat akan membuang barang bukti sabu tersebut di wilayah tersebut. Namun atas kesigapan petugas, mereka gagal menghilangkan barang bukti itu.
Sementara, salah satu pelaku Wawan Kukuh mengaku panik saat dikejar oleh petugas. Oleh sebab itu, dirinya nekat melarikan diri dan menabrak mobil dan motor petugas, bahkan pengendara lain di jalan tersebut.
“Saya panik, lalu asal tancap gas saja dan berusaha melarikan diri,” katanya.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar pasal 112 aya (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun. (BDP)
tag: Polrestabes Semarang , satresnarkoba