Jampidum Pastikan Ferdy Sambo dan Semua Tersangka Diperlakukan Sama

images

Hukum

Tim Jateng Report

05 Okt 2022


JAKARTA (Jatengreport.com) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana memastikan kelima tersangka perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapat perlakuan yang sama seperti penanganan perkara yang lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Jampidum saat menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (REPL) alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma’ruf (KM) dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC).

Kelima orang tersangka tersebut dijerat atas dakwaan berlapis, yakni dakwaan primer dan subsidair. Pada dakwaan primer, mereka dikenai atas pelanggaran pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sedangkan pada dakwaan subsidairnya, kelima tersangka dipersangka melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan  biasa (tanpa rencana).

Sementara untuk perkara tindak pidana obstruction of justice, Mabes Polri menyerahkan enam orang tersangka, yakni Ferdy Sambo (FS), Komisaris Polisi Baiqul Wibowo (BW), AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Komisaris Polisi Chuk Putranto (CP), Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan (HK), Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria (AN) dan AKP Irfan Widyanto (IW).

“Pada hari ini, penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami,” ujar Jampidum, di Jakarta, Rabu (5/10).

Soal penahanan terhadap para tersangka, Jampidum menjelaskan penahanan ini bertujuan untuk memudahkan dalam proses persidangan. Kejaksaan menginginkan penanganan perkara ini dapat dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa yersangka ke persidangan.

Menurut Jampidum, sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Agus Nurpatria dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob).

Sementara terhadap tersangka lain, yaitu Chuk Putranto, Baiqul Wibowo, Irfan Widyanto, Ricky Rizal, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Kuat Ma’ruf dilakukan penahanan di Bareskrim Polri.

Khusus untuk tersangka Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Jampidum menjanjikan perkara ini secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan agar mendapat keadilan dan kepastian hukum. “Kami tidak menunda-nunda penangan perkara ini. Kejaksaan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” paparnya.

Dia mengaku pihaknya sudah membuat surat dakwaan untuk menjerat pelanggaran pasal yang dialamatkan kepada para tersangka.

“Surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki serta sempurnakan supaya dalam persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya,” ujar Fadil.

Dalam penanganan perkara ini, lanjut Jampidum, Presiden RI Joko Widodo telah meminta Kejaksaan untuk bertindak transparan, karena perkara pembunuhan yang melibatkan jenderal bintang dua di kepolisian itu telah menarik perhatian masyarakat.

Untuk itu seusai pelimpahan perkara ini ke pengadilan, pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut memantau dan mengawasi jalanya persidangan nanti, karena penyelesaian hukum perkara ini menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat Indonesia.

“Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-intelijen) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), dan Satgas 53,  juga kami libatkan dalam pengawasan setiap penanganan perkara yang kami anggap penting dan menjadi perhatian pimpinan. Jadi pengawasannya sangat ketat. Saya  minta seluruhnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban persidangan agar perkara ini cepat selesai dan energi pemerintah tidak terkuras karena perkara ini. Kita segera selesaikan perkara ini,” tegas Jampidum.

Terkait dengan rumah aman (safe house), Jampidum menyampaikan hal tersebut merupakan ide baik dan pihaknya sangat menghargai gagasan tersebut. Meski demikian, pihaknya telah memiliki sistem untuk mengamankan para Jaksa agar tidak terintervensi.

“Kami jaga integritas dan profesionalisme Jaksa karena negara ini negara hukum. Saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara, dan saya yakin seluruh masyarakat Indonesia, termasuk media dapat mengawasinya. Di dunia digital saat ini, sudah tidak ada yang dapat kita tutup-tutupi dan teman-teman media dapat mengawal supaya perkara berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ujarnya.

Jampidum menyakini para tersangka akan diberikan keputusan oleh hakim yang seadil-adilnya. “Selaku penegak hukumm, Kejaksaan akan selalu berpegang teguh dalam proses memberikan keadilan dan harus mengacu pada alat bukti, bukan asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat,” paparnya.

Jampidum berpesan kepada para Jaksa agar pikirannya jangan terganggu oleh hal-hal di luar penegakan hukum. “Sebagai penegak hukum,  Jaksa harus memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh tersangka, termasuk tersangka Brigadir E yang berstatus sebagai justice collaborator.

“Nanti pengadilan yang melihat bagaimana tersangka E dalam hal selaku justice collaborator. Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status tersangka ini. Apabila kami limpahkan ke pengadilan, kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di Jampidum,” ujarnya. (BDP)

tag: KASUS FERDY SAMBO , perlakuan sama dengan yang lain , hukuman ferdy sambo



BERITA TERKAIT