Kejati Papua Tetapkan ARL Sebagai Tersangka Korupsi Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat

images

Hukum

Tim Jateng Report

22 Agt 2023


PAPUA (Jatengreport.com) - Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan ARL selaku komanditer CV. Yansa dan CV. Komen Bangun Papua sebagai Tersangka setelah melakukan pengembangan penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat, Belanja Makanan dan Minum Tamu Pimpinan, Pembersihan Lahan Kantor Arfai Manokwari, Belanja Bahan Pembersih Kantor Pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04/ R.2/Fd.1/08/2023 Tanggal 22 Agustus 2023, Selasa (22/8).

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr. Harli Sirega menjelaskan, bahwa pekerjaan yang diperoleh CV. Yansa dan CV. Komen Bangun Papua pada tahun 2021 di Seketariat DPRD Provinsi Papua Barat yaitu CV Yansa merupakan pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor sebesar Rp. 502.925.000 dan pekerjaan Pemeliharaan Halaman Rp. 718.984,000. Kemudian,  CV. Komen Bangun Papua adalah pembersihan Lahan Kantor Rp. 910.707.000 serta pemeliharaan Halaman Rp. 415.384.000.

" Tersangka mendapatkan pekerjaan tersebut awalnya tersangka kenal dengan Frengky Kalex Muguri ketika yang bersangkutan masih bertugas di Bagian Perlengkapan Provinsi Papua Barat, bahwa berdasarkan perkenalan tersebut sekitar bulan November 2021 ketika tersangka sedang berada di Bintuni, tersangka dihubungi oleh yang bersangkutan dan menawarkan tersangka pekerjaan dan selanjutnya Frengky Muguri menanyakan kalau tersangka memiliki profil perusahaan dan tersangka sampaikan, tersangka ada memiliki perusahaan dan saat itu yangbersangkutan langsung menyampaikan bahwa saya akan diberi pekerjaan pembuatan pagar, pembuatan tempat parkir dan pekerjaan pembersihan lahan kantor, dan oleh karena saat itu sudah mendekati akhir tahun maka tersangka menyampaikan keraguan tersangka kepada yang bersangkutan oleh karena waktu pelaksanaan sudah mepet tetapi yang bersangkutan menyampaikan tidak apa-apa karena bisa dikerjakan sampai awal tahun," jelas Harli dalam keterangan persnya.

Selanjutnya, Harli mengungkapkan bahwa beberapa hari kemudian tersangka balik ke Manokwari dan menyiapak dokumen-dokumen perusahaandan membawanya kepada Frengky Muguri dan selanjutnya setelah beberapa hari kemudian tersangka dihubungi oleh Frengky Muguri dan meminta tersangka menemuinya di Kantor Setwan DPRD Provinsi Papua Barat untuk menandatangi kontrak pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor dan Pemeliharaan Halaman Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat yaitu Pembangunan Pagar Belakang Kantor, Pembuatan Taman dan penanaman pohon, bunga dan rumput dihalaman kantor, Pembangunan tempat parkir kendaraan , Pembersihan lahan Kanor DPRD yang baru di Andai.

Sementara itu, pekerjaan pada tahun anggaran 2021 sama sekali tidak dikerjakan oleh tersangka menggunakan kedua perusahaan tersebut karena tidak perintah dari Frengky Alex Muguri.

Namun penagihan pencairan tetap dilakukan dan masuk rekening perusahaan  yaitu CV. Yansa Pada tanggal 30/12/2021  masuk ke rekening CV.Yansa Sebesar Rp. 640.519.383 dan pada tanggal 05/01/2022 masuk tagihan  ke rekening CV.Yansa Sebesar Rp. 450.316.478. Kemudian,  CV. Komen Bangun Papua, pada tanggal 04/01/2022  masuk ke rekening CV.Komen Bangun Papua Sebesar Rp. 370.039.383 dan pada tanggal 09/03/2022 masuk tagihan  ke rekening CV.Komen Bangun Papua Sebesar Rp. 811.377.146.

Sehingga total uang yang masuk adalah sebesar Rp. 2.272.252.390.

" Tersangka  diperintah oleh Frengky Alex Muguri untuk membawa uang DP alat berat exkavator sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) ditambah mobilisasi alat berat exkavator sebesar Rp. 5.000.000 dan DP Alat Berat Doser sebesar Rp. 40.000.000 plus mobilisasi sebesar Rp. 5.000.000,- untuk  pekerjaan Pembersihan lahan kantor di Andai dan Pekerjaan Pemeliharaan halaman kantor Arfai tanpa adanya kontrak kerja tahun 2022, sedangkan alat beratnya didatangkan oleh Frengky Alex Muguri sendiri," tandas Harli.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka ARL dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-03/R.2/Fd.1/08/2023 selama  20  hari terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan 10 September 2023.

Akibat perbuatannya, Tersangka ARL disangka melanggar: Primair: pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;  Subsidiair: pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI  UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

tag: Kejaksaan Tinggi Papua Barat



BERITA TERKAIT