BREAKING NEWS! Menkominfo Johny G. Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS
JAKARAT (Jatengreport.com) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Kepala Pusat penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan Johnny G Plate sebagai tersangka, didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Diketahui Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih.
“Kenapa yang bersangkutan (Jhonny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kerugian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebut 1 triliun jadi 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya,” ujar Ketut.
Adapun selain Johnny G Plate dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka, yakni
- AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
- GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
- YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
- MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
- IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
tag: Tersangka Korupsi BTS , Menkominfo Johny G. Plate