BREAKING NEWS: Resmi Ditahan, Empat Tersangka Pemberian Fasilitas Kredit Bank BJB Dijebloskan ke LP Kedungpane Semarang
SEMARANG (Jatengreport.com) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akhirnya menahan empat tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) dalam Pemberian Fasilitas Kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk ( BJB) Kantor Cabang Semarang kepada PT. Seruni Prima Perkasa pada Tahun 2017.
Ke-empat tersangka masing - masing, FZ Account Officer (AO) pada Bank BJB Cabang Semarang, BEA selaku Manager Bisnis pada Bank BJB Cabang Semarang , ARP Pimpinan Cabang (Pinca) Bank BJB Cabang Semarang dan BW selaku Komisaris PT Seruni Prima Perkasa (PT SPP).
"Penahanan dilakukan setelah keempat tersangka dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng Bambang Tedjo M, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/3).
Menurutnya, dalam kasus tersebut kerugian keuangan negara mencapai Rp. 25 Miliar, berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah no. Pe.03.03/R/LHP-909/PW11/5.2/2022 tanggal 20 Desember 2022.
tag: Fasilitas Kredit Bank BJB , Kedungpane Semarang , Empat Tersangka , Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng , Fasilitas Kredit Bank BJB