08 Aug 2026 | Jawa Tengah
Jatengreport
Hukum

Polres Kendal Gagalkan Dua Aksi Tawuran, Lima Remaja Bersenjata Celurit 1,67 Meter Diamankan

Eko Purwanto 07 Agt 2026
Polres Kendal Gagalkan Dua Aksi Tawuran, Lima Remaja Bersenjata Celurit 1,67 Meter Diamankan

KENDAL (Jatengreport.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal berhasil menggagalkan dua rencana aksi tawuran yang diorganisasi melalui media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima remaja yang masih berstatus pelajar beserta barang bukti senjata tajam berupa celurit sepanjang sekitar 1,67 meter.

Kelima remaja yang seluruhnya masih di bawah umur itu kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari aksi saling tantang antarkelompok remaja melalui media sosial Instagram. Salah satu akun yang digunakan dalam komunikasi tersebut diketahui menggunakan nama KTG (Kampung Tengah).

"Pelaku membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 1,67 meter yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran," ujar AKBP Ratna saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Kamis (6/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, salah seorang pelaku berinisial RB bersama beberapa rekannya diduga mengonsumsi minuman keras jenis Kawa-Kawa sekitar pukul 22.00 WIB sebelum berangkat menggunakan sepeda motor Honda Vario menuju lokasi yang telah disepakati di wilayah Jenarsari, Kecamatan Gemuh.

Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan setelah warga yang curiga dengan gerak-gerik para remaja segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Gambar tambahan berita

"Setelah diamankan, RB kemudian dibawa ke Polsek Patebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas AKBP Ratna.

Tak lama setelah pengungkapan rencana tawuran pertama, Tim Patroli Siber Polres Kendal kembali memperoleh informasi adanya kelompok remaja yang akan berkumpul di Jalan Raya Cepiring, Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, untuk melakukan aksi serupa.

Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polres Kendal langsung bergerak melakukan langkah pencegahan sehingga rencana tawuran kedua juga berhasil digagalkan sebelum sempat terjadi.

"Mendapat informasi tersebut, jajaran Polres Kendal segera bergerak melakukan langkah pencegahan sehingga rencana tawuran kedua juga berhasil digagalkan," kata AKBP Ratna.

Kapolres menegaskan, keberhasilan menggagalkan dua rencana tawuran tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta mencegah tindak kekerasan yang melibatkan kalangan remaja.

Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama penggunaan media sosial yang kerap dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi untuk merencanakan aksi tawuran.

"Kami mengajak seluruh orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pergaulan remaja agar tidak terjerumus dalam aksi tawuran maupun tindak pidana lainnya," tegasnya.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi persiapan tawuran maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (eko)

-
Bagikan

Berita Terkait