Kabar Baik, Pemkot Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB
SEMARANG (Jatengreport.com) - Pemerintah Kota Semarang memberikan pembebasan denda tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak, dan sudah terhitung secara otomatis oleh sistem atau tanpa pengajuan.
Hal itu tertera di postingan akun resmi Pemkot Semarang @semarangpemkot. Wajib pajak akan mendapat penghapusan denda secara otomatis ketika membayar pajak pada Bulan Maret 2023.
Halo, Sedulur Semarang! Sudah tahu belum, kalau ada pembebasan denda atas tunggakan PBB?,” tulisnya, Rabu (1/2).
Berdasarkan SK Kepala Bapenda Kota Semarang No. B/ 1214/971.11/III Tahun 2023, teruntuk masa pajak tahun 2018-2022 mendapat penghapusan denda tunggakan PBB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari (Iin) mengatakan wajib pajak bisa membayarkan PBB pada periode 1 Maret-31 Maret 2023 untuk mendapatkan pembebasan denda tunggakan.
“Untuk pembayaran PBB tahun 2023, kami berikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat, termasuk diskon 10 persen dan bebas denda pajak PBB tahun 2022 ke belakang secara otomatis di sistem,” tandasnya.
tag: pemkot semarang , Tunggakan PBB , Bebaskan Denda Tunggakan