SEMARANG (Jatengreport.com) – Bea Cukai Semarang kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dengan modus pengangkutan menggunakan truk tangki air.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan jutaan batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Penindakan dilakukan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Gerbang Tol Banyumanik, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Pengungkapan bermula saat Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Semarang melakukan patroli darat di sepanjang ruas tol Salatiga-Semarang-Kendal. Petugas mencurigai sebuah truk tangki yang melaju dengan kecepatan tinggi dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Untuk memperkuat penyamaran, pipa pada tangki truk tersebut tampak terus mengeluarkan air. Saat dihentikan di area antrean gerbang tol, sopir berinisial ASE mengaku membawa air bersih dari Pamekasan, Madura, menuju Jakarta.
Namun, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen pengiriman yang sah. Petugas kemudian melakukan analisis terhadap muatan tersebut karena pengangkutan air dari Madura menuju Jakarta dinilai tidak lazim dari sisi logistik maupun ekonomi.
Kecurigaan semakin kuat sehingga petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ruang tangki dengan disaksikan sopir, kernet, dan dua petugas keamanan Gerbang Tol Banyumanik.
Hasil pemeriksaan menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya kejelian petugas dalam membaca pola dan anomali yang digunakan pelaku penyelundupan.
“Ini merupakan penindakan dengan modus truk tangki yang kedua kalinya kami lakukan sepanjang tahun 2026, setelah sebelumnya kami mengungkap pengiriman rokok ilegal bermodus tangki molase,” kata Syuhadak.
Menurut dia, pelaku sengaja memanfaatkan sarana pengangkut yang tidak biasa dan merekayasa tampilan fisik truk agar terlihat seperti membawa air bersih.
“Bea Cukai Semarang tidak akan kendor dan terus memperketat pengawasan terhadap segala bentuk variasi penyamaran rokok ilegal,” tegasnya.
Dari hasil penindakan tersebut, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,367 miliar. Sementara nilai cukainya sebesar Rp1,189 miliar, dengan potensi kerugian negara yang terdiri atas cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok mencapai Rp1,542 miliar.
Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti berdasarkan hasil gelar perkara pada 2 September 2026 bersama Korwas Polrestabes Semarang Polda Jawa Tengah.
Kasus itu diproses atas dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Saat ini, barang bukti berupa rokok ilegal, truk tangki, STNK, dan barang pendukung lainnya telah diamankan. Dua orang berinisial BF dan ASE juga telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang untuk kepentingan penyidikan.
Bea Cukai Semarang menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku industri hasil tembakau yang mematuhi ketentuan cukai dan perpajakan.