Polrestabes Semarang Tangkap Komplotan Perampok Rumah

images

Hukum

Tim Jateng Report

03 Feb 2023


SEMARANG (Jatengreport.com) - Polrestabes Semarang berhasil amankan komplotan rampok rumah mewah di Semarang, Jumat (3/2).

Komplotan perampok tiga rumah mewah di Semarang ternyata sempat menyandera tiga asisten rumah tangga (ART).

Penyanderaan tersebut dilakukan saat komplotan tersebut beraksi di rumah mewah di Jalan Bukit Unggul, Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Diberitakan sebelumnya, Unit Resmob Polrestabes Semarang menangkap komplotan tersebut di Hotel Horison Inn Alaska Jl Kyai Saleh Kota Semarang pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kelima pelaku tersebut, masing-masing Trio Aprilianto (43), Andriansyah (45), Hendra Setiawan (39), Mahesa (49), Anton (44). Diketahui, domisili mereka dari luar Kota Semarang.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, mengatakan, komplotan ini beraksi di tiga lokasi rumah mewah yakni di Jalan Delta Mas Kuningan Semarang Utara kota Semarang, Jalan Rajabasa Kavling 40, Gajahmungkur Kota Semarang, dan Jalan Bukit Unggul Raya Sampangan Kota Semarang para pelaku sempat menyandera tiga ART.

“Aksi terakhir mereka di rumah mewah  kebetulan ada tiga orang ART. Di situ mereka dengan modus berpura pura mengaku sebagai keluarga pemilik yang akan mengecek kerusakan tandon. Kemudian para ART tersebut, satu persatu dipanggil ke lantai atas, dan kemudian dikunci di dalam salah satu ruangan. Setelah berhasil mengurung ketiga ART, para pelaku dengan leluasa menggasak barang barang pemilik rumah. Di lokasi ini pemilik rumah mengalami kerugian Rp. 110 juta,” ungkap Donny didampingi Kanit Resmob Iptu Dinosius Yudi Christianto, di Mapolrestabes Semarang, Jumat (3/2) sore.

Mengenai peran komplotan itu, Donny menyebut dua dari empat pelaku ini berperan sebagai eksekutor atau mencari rumah rumah mewah yang diduga kosong.

“Setelah dua eksekutor ini berhasil dalam aksinya, dua pelaku lain menjemput menggunakan mobil kemudian melakukan aksi perampokan tersebut,” beber Donny.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan polisi, Donny mengatakan keempat pelaku merupakan residivis pelaku pencurian dengan pemberatan yang pernah mendekam di penjara di sejumlah daerah.

“Para pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama. Saat ini, Kami juga masih melakukan pengembangan karena ada dugaan lokasi lain selain tiga lokasi ini di Kota Semarang,” tambah Donny.

Sementara salah satu pelaku, Andriansyah mengatakan aksinya tersebut telah direncanakan sebelumnya. Dia bersama rekan-rekannya melakukan komunikasi lewat telepon selular untuk mengajak perampok rumah-rumah mewah.

“Setelah itu, saya berangkat dari Palembang, berangkat ke Surabaya dijemput Trio, pakai mobil rental kemudian ke Semarang. Kita cari sasaran dengan acak, sekiranya kosong, kita eksekusi,” ungkap Andriansyah.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

tag: Polrestabes Semarang , omplotan Perampok Rumah di Semarang , Penyanderaan , Donny Sardo



BERITA TERKAIT