Kejari Mataram Tangkap WNA Australia Terpidana Pengrusakan di Gili Trawangan

images

Hukum

Tim Jateng Report

03 Feb 2023


JAKARTA (Jatengreport.com) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan eksekusi penahanan terhadap seorang Warga Negara Australia bernama Bunyamin Ozduzenciler yang berstatus terpidana dalam perkara perusakan bangunan kantor milik PT Lambongan Island Fast Cruises di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (2/2).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, di Jakarta, Jumat (3/2), menjelaskan terdakwa Bunyamin Ozduzenciler berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020, warga negara Australia tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pengrusakan”. Atas pelanggaran tersebut Direktur PT Grend House diganjar majelis hakim dengan pidana penjara selama satu tahun.

Tak puas atas putusan tersebut, lanjut Ketut, terpidana mengajukan upaya banding. Namun usaha terdakwa mematahkan hukuman pidana tidak berhasil lantaran Pengadilan Tinggi NTB pada putusan nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 05 Mei 2020 justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.

Selanjutnya, sambung Ketut, terpidana mengajukan upaya hukum kasasi. Tapi, upaya ini kembali gagal. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023, diputuskan menolak permohonan kasasi dari terpidana Bunyamin Ozduzenciler.

 

Ketut menjelaskan proses pengamanan terhadap terpidana dimulai pada Kamis, 2 Februari 2023, sekitar pukul 08:00 WITA. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram bersama Tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram menemukan dan mendatangi lokasi terpidana di Gili Trawangan.

Selanjutnya, Tim menjelaskan kepada pria berusia 54 tahun tersebut bahwa kedatangannya untuk melakukan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung terhadap dirinya. Tim juga menerangkan terkait hak-hak keimigrasian terpidana setelah menjalani proses pidana.

“Setelah menerima penjelasan tersebut, terpidana bersikap kooperatif dan Tim langsung membawa yang bersangkutan menuju Kejaksaan Negeri Mataram. Setelah menjalani pemeriksaan Covid-19 dan diperoleh hasil negatif, Terpidana dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas IIA Mataram,” ujar Ketut.

Ketut menambahkan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. 

tag: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Mataram , Kejari Mataram Tangkap WNA Australia , Terpidana Pengrusakan di Gili Trawangan , bangunan kantor milik PT Lambongan



BERITA TERKAIT