Jaksa Agung: Nota Kesepahaman Jadi Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Murah

images

Hukum

Tim Jateng Report

25 Jan 2023


JAKARTA (Jatengreport.com) – Jaksa Agung menilai penandatanganan nota kesepahaman merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama, sinergitas lintas sektoral di antara kementerian/lembaga yang ada, dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung, saling memperkuat, saling mengisi dan saling melengkapi.

”Esensi dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan yang baru saja ditandatangani, memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Penegasan ini disampaikan Jaksa Agung saat memberikan sambutan dalam Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Penanganan Laporan atau Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,  di Hotel Borobudur, Rabu (25/1/2023).

Menurut Jaksa Agung, penandatangan nota kesepahaman ini sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat demi terwujudnya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan keberhasilan program-program pembangunan yang menjadi harapan dan tanggung jawab bersama.

“Esensi dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan yang baru saja ditandatangani, memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” paparnya.

Jaksa Agung menuturkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Tujuan besarnya yaitu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan secara cepat dan terukur.

 

“Penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan langkah yang paling tepat untuk semakin menegaskan kesamaan tekad dan semangat dalam hal pelaksanaan tugas-tugas, kewenangan dan tanggung jawab, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Di samping itu, Jaksa Agung mengatakan nota kesepahaman ini merupakan perwujudan dari asas peradilan yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan agar dalam penyelesaian perkara dilakukan secara efisien dan efektif. Implementasi asas ini sangat penting dengan tentunya tidak mengesampingkan suatu prosedur dalam mencari kebenaran dan keadilan suatu perkara.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung memberikan arahan yang perlu dilakukan jajarannya dalam melakukan kerja sama dengan instansi lain.

Pertama, Jaksa Agung meminta jajaran untuk meningkatkan sinergitas, koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tercipta kesamaan pandangan dalam menentukan mekanisme penyelesaiannya.

“Yang kedua, jajaran kejaksaan harus memperhatikan batasan waktu penyelesaian laporan atau pengaduan berdasarkan hasil pemeriksaan investigative. Dahulukan penyelesaian administratif sebelum menggunakan instrumen pidana sebagai ultimum remidium,” pintanya.

Dalam menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintah daerah, Jaksa Agung meningatkan para jaksa agar menentukan batasan waktu yang jelas.

“Berapa lama batas waktu yang ditetapkan untuk setiap tahapan penyelesaian laporan atau aduan, pemeriksaan investigatif, hingga diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika hasil audit terdapat kerugian keuangan negara,” katanya.

Menurut Jaksa Agung, batasan waktu ini perlu diperhatikan, karena hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), termasuk dalam Keputusan TUN, sehingga berdasarkan Pasal 53 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Batasan waktu dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan para pihak dalam nota kesepahaman tentunya dengan mempertimbangkan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Selanjutnya, Jaksa Agung meminta jajaran untuk melakukan monitoring dan pengawasan secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintah Yang Baik guna meminimalisir potensi penyalahgunaan kekuasaan yang menimbulkan kerugian negara.

Terakhir, lanjut Jaksa Agung, jika kerugian yang ditimbulkan tidak signifikan dan merupakan kesalahan administrasi, bukan karena keinginan pejabat birokrasi, jaksa diminta untuk mengambil sikap diskresi sepanjang kepentingan umum terlayani, tidak menguntungkan diri sendiri, dan tujuan kegiatan/ program tercapai.

“Hal ini harus kita jadikan acuan bahwa keputusan penegakan hukum adalah benteng terakhir, ketika pola pembinaan dan pengawasan telah dilaksanakan,” tandasnya.

Jaksa Agung atas nama pimpinan institusi Kejaksaan menyambut baik kegiatan pada hari ini yang menggambarkan betapa besar kesungguhan, semangat, dan keinginan kita semua untuk mau dan mampu bekerja sama, berinteraksi dan bersinergi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Hadir dalam kegiatan ini, antara lain Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, para Forkopimda, serta para Inspektur di kementerian/lembaga, inspektorat daerahh provinsi, kabupaten/kota.

tag: jaksa agung , Biaya Murah , Nota Kesepahaman , Jadi Asas Peradilan Cepat



BERITA TERKAIT