Putri Candrawathi di Tuntut Hukuman 8 Tahun Penjara, Ibu Korban Kecewa
JAKARTA (Jatengreport.com) – Terdakwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 8 tahun. Tuntutan JPU ini disampaikan pada sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara,” kata Jaksa.
Sebelum menuntut 8 tahun penjara, JPU pada pertimbangannya mengatakan terdakwa Putri dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terlibat dan turut serta menghilangkan nyawa Yosua pada Jumat (8/7) lalu.
Selain itu, Putri juga dituding Jaksa telah menjalin hubungan perselingkuhan dengan Brigadir J. Padahal, sejak awal kasus pembunuhan Yosua mengemuka, kubu Putri selalu menghembuskan wacana pemerkosaan atau pelecehan seksual yang dialaminya, namun ternyata hanya ditujukan untuk menutupi kasus pembunuhan Yosua.
Mendengar tuntutan 8 tahun penjara dari JPU, terdakwa Putri Candrawathi terlihat menangis. Dia tak menyangka perbuatan yang dilakukan bersama suami, Ferdy Sambo, bakal menyeret mereka ke jeruji besi.
Pada sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan dari penuntut umum tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengabulkan permohonan penasihat hukum Putri Candrawathi yang meminta menghadirkan psikolog atau psikiater untuk mendampingi kliennya saat menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Izin kami juga menyampaikan satu surat sebelumnya sudah disampaikan surat tertanggal 16 Januari 2023 kepada yang terhormat majelis hakim perkara ini. Karena ada kekhawatiran kondisi psikologis Putri yang kami pandang perlu pendampingan psikolog, kami mengajukan surat kepada majelis hakim dan sudah diterima pada 16 Januari 2023,” kata penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah.
Febri mengungkapkan izin ini perlu dimintakan kepada majelis hakim agar dibuatkan surat penetapan atau perintah kepada penasehat hukum untuk bisa membawa psikolog atau psikiater saat melakukan pemeriksaan atau mendampingi terdakwa Putri di rutan.
“Ini perlu kami ajukan, karena kami sebelumnya sudah bawa psikolog ke rutan. Tapi ditolak, dengan alasan belum ada penetapan dari majelis hakim,” jelas Febri.
“Baik, kami akan segera mengeluarkan penetapan sebagaimana saudara yang dimaksudkan besok pagi, silakan berhubungan dengan PTSP,” jawab Hakim Wahyu.
tag: putri candrawathi , Putri Candrawathi , 8 Tahun Penjara