Beda Tuntutan, Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Yosua

images

Hukum

Bintang

18 Jan 2023


JAKARTA (Jatengreport.com) – Tiga pembantu mantan Kadiv Propram Polri, Ferdy Sambo, masing-masing Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

JPU pada tuntutan menuntut terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Sedangkan terdakwa M Kuat dan Ricky Risal masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Ketiga terdakwa oleh JPU dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan membantu pembunuhan terhadap korban, Bharada E.

Selain menuntut pidana penjara, JPU juga memohon majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini agar tetap menahan para terdakwa.

JPU menilai berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ditemukan di persidangan,  Bharada E terbukti melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Bharada E. Hal memberatkan, yakni Bharada E merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Kemudian perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sementara hal meringankan, Bharada E adalah saksi pelaku yang kerja sama membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan dan kooperatif, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga korban.

Sementara terdakwa Kuat dan Ricky Risal dinilai bersalah dalam persengkolan pembunuhan berencana terhadap Bharade E.

Sebelumnya, JPU juga menuntut otak pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dengan tuntutan pidana seumur hidup. Demikian pula terhadap istrinya, Putri Candrawathi, JPU telah menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara.

Sekadar informasi, Bharada E bersama Ferdy Sambo, serta Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. 

tag: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun , Kasus Pembunuhan Yosua



BERITA TERKAIT