Bea Cukai Semarang Musnahkan 600 Ribuan Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp 500 Jutaan
SEMARANG (Jatengreport.com) - Sebanyak 644.540 Batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Jawa Tengah dimusnahkan oleh Bea Cukai Semarang, Selasa (20/12).
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto menjelaskan, rokok illegal yang dimusnahkan berasal dari 115 penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Semarang selama periode bulan Maret hingga Juli 2022.
“Adapun perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah Rp757.575.600,. Sementara total potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp507.535.780,” ungkap Budy.
Pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai Industrial Assistance dan Community Protector, yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat serta melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya untuk di konsumsi.
Selanjutnya, Budy menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah diterbitkannya surat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang dengan surat Nomor S-290/MK.6/KNL.0901/2022 tanggal 16 Desember 2022.
Ia menambahkan rokok illegal yang dimusnahkan ini hasil penindakan bersama aparat gabungan, seperti TNI, Kepolisian, Polisi Militer, Kejaksaan Negeri dan Satpol PP.
“berbagai upaya untuk mempersempit ruang gerak rokok ilegal harus terus dilakukan, antara lain melalui sosialisasi secara masif kepada masyarakat, pertukaran informasi, dan pelaksanaan operasi bersama sebagai wujud sinergi antara Bea Cukai Semarang dengan masyarakat dan instansi terkait,” tutupnya.
tag: rokok ilegal di amankan , Bea Cukai Semarang