22 Sep 2026 | Jawa Tengah
Jatengreport
Hukum

Desak Kasus Rumah Ambruk Segera Tuntas, Kuasa Hukum Irjen Sofyan Ancam Lapor Komisi III

Bintang 21 Sep 2026
Desak Kasus Rumah Ambruk Segera Tuntas, Kuasa Hukum Irjen Sofyan Ancam Lapor Komisi III

SEMARANG (Pertamanews.id) – Penanganan kasus kerusakan berat rumah Irjen Pol. Dr. Drs. Sofyan Nugroho kembali disorot. Setelah berjalan lebih dari lima tahun, kuasa hukum Sofyan mendesak penyidik memberikan kepastian mengenai kelanjutan perkara tersebut.

Desakan itu disampaikan kuasa hukum Sofyan, Bangkit Mahanantiyo, S.H., M.H. dari Solidarity Law Office, dalam konferensi pers di Semarang, Senin (21/9).

Bangkit mengatakan perkara bermula dari kerusakan bangunan rumah Sofyan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembangunan rumah di lahan sebelahnya.

Laporan perkara tersebut dibuat pada 22 April 2022 melalui Polda Jawa Tengah dengan nomor STTLP 85/IV/2022/SPKT Polda Jawa Tengah dan laporan polisi nomor LP 253.

Menurut Bangkit, proses penyidikan telah berlangsung cukup panjang. Pihaknya kembali meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara setelah berulang kali mempertanyakan penanganannya kepada penyidik.

“Perkara ini sudah lebih dari lima tahun. Karena itu, kami ingin memastikan bagaimana sistem peradilan pidana dan penegakan hukum berjalan dalam perkara ini,” kata Bangkit.

Dalam perkembangan terakhir, penyidik disebut masih akan melakukan sejumlah langkah tambahan, termasuk pemeriksaan ahli konstruksi, koordinasi dengan akademisi, serta melengkapi berkas sebelum kembali dikirim kepada jaksa penuntut umum.

Namun, pihak kuasa hukum mempertanyakan mengapa pelimpahan berkas belum juga dilakukan setelah proses penyidikan berjalan bertahun-tahun.

“Ini sudah masuk pemanggilan ketiga. Sebelumnya penyidik menyampaikan akan dilakukan pelimpahan, tetapi sampai minggu berikutnya belum ada pelimpahan,” ujarnya.

Bangkit mengatakan, dalam pertemuan dengan penyidik pada Senin pagi, pihaknya mendapat informasi bahwa masih akan ditambahkan seorang ahli untuk menilai besaran kerugian.

Padahal, menurut dia, tim hukum telah menghadirkan ahli yang memberikan kajian mengenai kerusakan bangunan sekaligus perhitungan kerugian.

“Kami sudah memberikan ahli tersebut. Jadi, bagi kami, seharusnya tidak ada lagi alasan untuk menunda. Kami ingin jelas bagian mana yang belum berjalan, apakah di penyidik atau pada tahap penuntutan,” katanya.

Kuasa hukum juga memaparkan hasil kajian ahli konstruksi dan geoteknik yang mereka hadirkan. Salah satunya disebut bernama Dr. Heri Ludiro.

Berdasarkan kajian yang disampaikan tim hukum, kerusakan rumah Sofyan diduga berkaitan dengan penurunan tanah tidak merata atau differential settlement setelah adanya pembangunan di lahan sebelah.

Bangkit membantah anggapan bahwa kerusakan rumah semata-mata disebabkan faktor usia bangunan atau karena tidak dirawat.

Ia mengatakan Sofyan bersama istrinya, dr. Niken Diah Anitasari, Sp.PD, masih tinggal di rumah tersebut.

“Pak Sofyan dan Bu Niken sampai sekarang masih tinggal di sana. Bahkan kami dari tim hukum sudah menyarankan agar beliau mencari tempat lain karena kondisi bangunan berisiko terhadap keselamatan,” ujarnya.

Menurut Bangkit, kondisi bangunan yang bersebelahan juga menjadi salah satu pembanding dalam kajian yang disampaikan pihaknya.

“Kalau memang faktor usia, seharusnya kondisi bangunan yang menjadi rumah kembar tersebut relatif sama. Tetapi faktanya satu masih berdiri, sementara yang lainnya mengalami kerusakan berat,” katanya.

Tim hukum juga menyoroti pembangunan rumah milik Benny Setiawan yang berada di sebelah kediaman Sofyan.

Bangkit menyebut aktivitas pembongkaran bangunan berlangsung sekitar 2018, sedangkan pembangunan disebut mulai berjalan pada 2019. Sementara dokumen perizinan yang dipaparkan dalam konferensi pers disebut baru diajukan dan diterbitkan pada 2020.

Tim hukum juga mempersoalkan dugaan peninggian permukaan tanah dalam pembangunan tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan Bangkit, peninggian tanah diduga lebih dari satu meter. Sementara ketentuan daerah yang dijadikan rujukan oleh tim hukum disebut menetapkan batas maksimal peninggian 50 sentimeter.

Klaim tersebut masih menjadi bagian yang menurut tim hukum akan diuji melalui proses penyidikan dan keterangan para ahli.

“Dari ahli kami, penyebab runtuhnya rumah Pak Sofyan adalah penurunan tanah di area rumah N15 milik Benny Setiawan. Istilah ahlinya adalah differential settlement,” kata Bangkit.

Kerusakan bangunan tersebut juga telah dihitung oleh ahli. Berdasarkan pemaparan tim hukum, nilai kerusakan pada 2025 mencapai sekitar Rp3,1 miliar.

Bangkit menegaskan angka tersebut merupakan hasil perhitungan ahli, bukan nominal yang dituntut secara pribadi oleh Sofyan.

Menurut dia, kliennya tidak memprioritaskan pembayaran ganti rugi dalam bentuk uang. Sofyan disebut menginginkan rumah tersebut dikembalikan ke kondisi seperti sebelum mengalami kerusakan.

“Pak Sofyan dan Bu Niken tidak meminta satu sen pun. Keinginannya hanya rumah itu dikembalikan seperti semula. Soal berapa nilainya, itu kewenangan ahli,” ujarnya.

Perkara tersebut memasuki babak baru setelah Benny Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.

Bangkit mengatakan penetapan tersangka tersebut telah melalui proses hukum dan dinyatakan sah.

Ia menyebut sejumlah pasal dikenakan kepada Benny, di antaranya Pasal 200, Pasal 201, dan Pasal 406 KUHP serta ketentuan terkait bangunan dalam Undang-Undang Bangunan Gedung sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja.

Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Benny tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan tahapan peradilan.

Bangkit juga menyampaikan Benny tidak masuk dalam daftar pencarian orang. 

Berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik, Benny disebut masih dapat dihubungi dan bersedia menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum.

Kuasa hukum Sofyan menilai persoalan utama saat ini bukan hanya kerusakan bangunan, tetapi juga kepastian hukum setelah perkara berjalan selama bertahun-tahun.

Pihaknya meminta penyidik segera menentukan arah perkara, apakah dilanjutkan ke tahap penuntutan atau dihentikan apabila tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.

“Kami ingin melihat dengan jelas di mana posisi persoalannya. Kalau memang perkara ini memenuhi unsur pidana, segera dilanjutkan. Kalau tidak memenuhi unsur, juga harus ada kepastian dan keputusan,” tegas Bangkit.

Ia mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada penyidik menyelesaikan pemeriksaan tambahan. Namun, jika kembali tidak terdapat perkembangan yang jelas, mekanisme pengawasan internal maupun eksternal akan dipertimbangkan.

“Harapan kami perkara ini segera selesai. Jangan sampai persoalan yang sudah berjalan lebih dari lima tahun kembali tertunda karena alasan yang seharusnya bisa diselesaikan,” ujarnya.

Kasus tersebut kini menunggu langkah lanjutan penyidik dan jaksa. Di tengah proses hukum yang telah berlangsung lebih dari lima tahun, pihak kuasa hukum meminta adanya kejelasan mengenai status dan arah penyelesaian perkara.***

-
Bagikan

Berita Terkait